RajawaliBoreneo.com, Ketapang, Kalimantan – Warga Desa Laman Satong bersama Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Korcam Matan Hilir Utara (MHU) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang untuk melaporkan dugaan penyelewengan Dana SILPA Tahun 2023 sebesar Rp. 275 juta yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Laman Satong, Senin (16/12/2024).
Baca Juga : LSM Tindak Indonesia dan DPD IWOI Laporkan Dugaan Korupsi, Mafia Gas, dan Mafia Tanah ke Kejari Ketapang.
Salah seorang warga Desa Laman Satong, berinisial S, menyampaikan harapan agar Kejari Ketapang segera mengungkap dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan bersama LAKI Korcam MHU dan DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Ketapang.
Baca Juga : Dua Anggota DPW IWO-I Kalbar Jadi Korban, Ketua Lapor Kasus Pencemaran Nama Baik.
“Kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Ketapang untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Sebagai warga Desa Laman Satong, kami menginginkan pemimpin yang amanah dan bebas korupsi. Jika terbukti bersalah, kami berharap oknum Kepala Desa tersebut dihukum sesuai aturan yang berlaku,” kata S saat diwawancarai awak media.
Baca Juga : DPD IWOI dan LSM Tindak Ketapang Desak Kejaksaan Transparan.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua LAKI Korcam MHU. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai. Kami bersama masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Ketapang segera menindaklanjuti laporan ini. Masyarakat Desa Laman Satong mendambakan pemimpin yang bersih dan amanah,” ujarnya.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Ketapang, Mustakim, juga menyatakan bahwa pihaknya bersama media yang tergabung dalam IWOI akan mengawal kasus ini.
“IWO Indonesia Kabupaten Ketapang meminta Kejaksaan Negeri Ketapang untuk segera menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Ketapang,” pungkas Mustakim.
Pewarta : SPD.