Rajawaliborneo.com.           Malang, Jawa Tengah – Warga RT 05 RW 05, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ingin menyampaikan keluhan kepada Wali Kota Malang. Senin (24/06/24).

“Warga ini di ombang ambingkan masalah status tanah versi tanah milik pemkot yang di akui pabrik memiliki SHGB. Dan kami selaku sewa lahan tanah milik pemkot ini diusir oleh pabrik,”Ujar warga

“Jumlah warga dari tanah ini ± 6 yang memiliki surat tanah milik pemkot dan termasuk masjid juga yang dimana pada hari kamis management mendatangi RW menyodorkan surat ijin membangun pagar yang akan di bangun lahan pemkot, RW tidak serta merta untuk menerima surat untuk menandatanganinya namun RW meminta waktu mengumpulkan warga untuk di ajak berembuk,”Terang Warga

“Bahwa tanah milik Pemkot yang kami huni telah di kuasai oleh perusahaan PT. Indonesia Tobacco secara sepihak yang beralamat di JL. Letjen S Parman No-92 Malang,”Keluhan Warga dalam keterangan tertulis untuk Wali Kota Malang

Menurut kronologi yakni pada 13 April 1981 Imam Yoewono menghadap Walikotamadya kepala daerah tingkat II Malang, untuk menyewa lahan pemkot yang beralamat di JL. Letjen Suparman gg 1-Malang dengan perjanjian sewa-menyewa tanah dengan SK/148/Pend/IV/1981.

Pada Tanggal 08 April 1978 Moch Rafi’i Selaku ketua pembangunan untuk dan atas nama Musolla menghadap Walikotamadya kepala daerah tingkat II Malang untuk menyewa lahan pemkot yang beralamat di JL.Glintung Gg 1 Malang dengan perjanjian sewa menyewa tanah dengan No. 172/KD/1978.

Berikut daftar warga yang sudah bertempat tinggal di tanah pemkot yakni Pandit Agus Subagyo, Nasri/Wawan Kurnianto, Rama Marantika, Masjid Al-Huda.

Pada hari jum’at malam dari hasil rapat warga menolak dan hasil rapat yang di sampaikan wakil RW ke management pabrik lalu pada hari sabtu sore management memberitahukan kepada RW untuk tetap melakukan pemagaran.

Dan hari Senin (24/06/24) Tadi dari pihak warga di dampingi pihak babinsa, babinkamtibmas untuk memediasi rencananya mendatangi management pabrik untuk menjebatani keluhan warga terkait pemagaran tersebut Dan berikutnya pihak aparat rencana akan mengundang pihak pemerintah Kota Malang.

Pewarta : ARDI.

error: Content is protected !!