Rajawaliborneo.com.Kubu Raya, Kalimantan Barat – Puluhan warga RT 006/RW 008, Gang Purnawirawan 2, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, melakukan orasi menuntut keadilan kepada pihak Kodam XII/Tanjungpura, Kalimantan Barat, terkait enam rumah warga yang telah puluhan tahun ditempati dan memiliki Surat Penguasaan Tanah (SPT), Senin (13/1/2025).

 

Dok. Puluhan Warga RT 006/RW 008, Gang Purnawirawan 2, Desa Sungai Raya Gang Purnawirawan Tuntut Keadilan atas Klaim Tanah oleh Kodam XII/Tanjungpura.

Ketua RT 006/RW 008, Gang Purnawirawan 2, Wahyu Hariyanto, di lokasi mengatakan bahwa warganya merasa resah dan terganggu akibat tindakan oknum TNI yang membawa surat perintah pembongkaran rumah di enam pintu. “Kami memiliki hak yang sah berupa SPT yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ini bukan dokumen abal-abal,” ujar Wahyu.

Baca Jaga: MPC Pemuda Pancasila Kubu Raya Serukan Perbaikan Organisasi Srikandi.

Ia menambahkan bahwa pemasangan papan plang oleh oknum TNI yang menyatakan tanah tersebut adalah milik mereka semakin memicu keresahan warga. “Hari ini, Senin (13/1/2025) pukul 10.00 WIB, kami berkumpul di kediaman Bapak Munziri untuk menunjukkan bahwa kami siap menghadapi segala bentuk tindakan. Hak kami sah berdasarkan dokumen SPT,” tegasnya.

Baca Juga : Dugaan Mafia Pertanahan Libatkan BPN Kubu Raya.

Wahyu juga menekankan bahwa warga di RT 006/RW 008 telah menetap di lokasi tersebut sejak tahun 1960-an, jauh sebelum adanya pembangunan Kodam. “Sebagai Ketua RT, saya siap mendampingi warga saya,” tambahnya.

Baca Juga : Aksi Damai Pemuda Pancasila Dukung Penuntasan Kasus Mafia Tanah di Kalbar.

Di tempat yang sama, Dan Koti Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya, Karsana, menyayangkan tindakan oknum anggota TNI Kodam XII/Tanjungpura yang mengklaim tanah tersebut. “Pemasangan papan plang dilakukan malam hari, dan surat pemberitahuan diletakkan di bawah pintu rumah. Tidak ada surat tugas atau legalitas yang ditunjukkan. Ini tidak mencerminkan profesionalisme,” katanya.

Warga Bertahan”

Tokoh masyarakat Gang Purnawirawan 2, Munziri, juga mengungkapkan bahwa rumah yang ia tempati telah dihuni sejak tahun 1960-an dan memiliki SPT. “Pihak Kodam sering datang ke sini untuk memasang papan plang, tetapi kami menolak karena mereka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” ujar Munziri.

Sementara itu, seorang ibu rumah tangga bernama Novi menceritakan bahwa ia sempat didatangi seseorang yang mengaku dari Mabes TNI. “Dia bertanya apakah ada masalah antara warga dan Kodam. Saya menjawab benar, karena pihak Kodam mau mengambil tanah warga tanpa penyelesaian yang jelas. Harapan saya, masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Hal senada disampaikan Rinten, warga RT 006/RW 008. Ia mengungkapkan bahwa pemasangan papan plang oleh oknum TNI dilakukan tanpa koordinasi dengan warga maupun Ketua RT setempat. “Ini yang memicu kemarahan masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kodam XII/Tanjungpura belum memberikan keterangan resmi.

Sumber : DPD IWOI KUBU RAYA.

Pewarta : SLI.

error: Content is protected !!