Rajawaliborneo.com.  Kubu Raya, Kalimantan Barat – Warga RT 006/RW 008, Gang Purnawirawan 2, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, menggelar audiensi dengan Komisi A DPRD Kubu Raya pada, Jumat (18/01/2025). 

Baca Juga : Warga Gang Purnawirawan Tuntut Keadilan atas Klaim Tanah oleh Kodam XII/Tanjungpura.

Pertemuan ini membahas permasalahan terkait sengketa tanah antara warga dan pihak TNI AD Kodam XII/Tanjungpura.

Warga merasa resah setelah oknum TNI memasang papan plang bertuliskan “Tanah Ini Milik TNI AD” di lahan yang sudah ditempati oleh warga selama puluhan tahun. Insiden ini terjadi pada 12 Desember 2024 sore dan memicu ketegangan di lokasi.

Baca Juga : Warga Jalan Siaga Buka Paksa Penutup Jalan Tak Berizin.

Salah satu warga, Karsana, yang juga menjabat sebagai Kotti MPC PP Kubu Raya, mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut. “Kami meminta kepada oknum TNI untuk menunjukkan surat tugas dan legalitas kepemilikan tanah tersebut. Jika memang tanah ini milik TNI AD, mana buktinya?” ujarnya.

Baca Juga : Tokoh Sungai Belidak Desak Kejelasan Dugaan Korupsi Dana Desa.

Karsana dan warga lainnya mengaku semakin resah karena kedatangan oknum TNI ke wilayah mereka kian intensif setelah insiden tersebut. Akibatnya, warga melayangkan laporan tertulis kepada Komisi A DPRD Kabupaten Kubu Raya.

Dalam audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi A DPRD Kubu Raya, Ketua Komisi A Andi Kurniawan, didampingi Wakil Ketua Tommy Hermansyah, Sekretaris M. Iqbal, serta anggota H. Marsudi, Johari, Selamet Karyanto, dan M. Ridho, menerima perwakilan warga untuk mendengarkan keluhan mereka.

Warga berharap DPRD dapat membantu memediasi dan memberikan solusi terkait ancaman penggusuran enam rumah di wilayah mereka.

“Kami meminta anggota DPRD untuk mendampingi dan memantau situasi di lapangan pada tanggal 21 hingga 25 Januari 2025,” ujar salah seorang warga.

Warga juga menegaskan bahwa segala proses penggusuran seharusnya mengikuti mekanisme pemerintahan yang benar, mulai dari pemberitahuan resmi kepada RT, kepala dusun, kepala desa, hingga camat.

“Kami mohon agar Komisi A DPRD Kubu Raya merespons aspirasi kami dan membantu menyelesaikan permasalahan ini,” pungkas salah satu warga.

Pewarta : SEL.

error: Content is protected !!