Rajawaliborneo.com. Ketapang, Kalimantan Barat – Konflik antara masyarakat tiga desa, yakni Desa Penjawaan, Desa Sandai, dan Desa Mensubang, dengan perusahaan perkebunan PT SMS dan PT Mukti Plantation kembali memanas. Sejumlah warga melaporkan adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan bersama pejabat desa untuk memaksa korban kecelakaan kerja mencabut surat kuasa yang diberikan kepada ketua koperasi. Langkah ini diduga sebagai upaya perusahaan untuk menghindari tuntutan hukum terkait pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.(8/9/2024).
Menurut laporan warga, Penjabat Kepala Desa Penjawaan bersama pihak perusahaan, dan diduga melibatkan oknum anggota kepolisian, mendatangi rumah para korban kecelakaan di areal kebun PT SMS/PT Mukti Plantation. Mereka menekan korban agar mencabut surat kuasa yang telah diberikan kepada ketua koperasi, yang bertujuan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. “Kami diintimidasi dengan ancaman biaya besar dan kerumitan proses hukum jika tetap melanjutkan laporan,” ucap salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
Para korban yang tetap mempertahankan surat kuasa mereka bertekad untuk membawa kasus pelanggaran ini ke ranah hukum. Mereka mengklaim bahwa tindakan PT SMS dan PT Mukti Plantation telah melanggar hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam UUD Ketenagakerjaan.
Selain itu, masyarakat tiga desa juga menuding PT SMS dan PT Mukti Plantation telah melakukan perampasan lahan, penyerobotan kebun, dan perusakan lingkungan di wilayah mereka. Dalam sebuah kesepakatan tertulis, sebanyak 2.279 warga dari ketiga desa tersebut dengan tegas menolak keberadaan kedua perusahaan tersebut di wilayah mereka.
Alasan pihak warga Masyarakat menolak sebagai berikut, PT SMS dan PT Mukti Plantation tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga desa.
-Warga desa tidak mengetahui keberadaan izin IUP (Izin Usaha Perkebunan) dan HGU (Hak Guna Usaha) yang dimiliki oleh kedua perusahaan tersebut.
-Kehadiran PT SMS dan PT Mukti Plantation dianggap sangat meresahkan, membuat masyarakat merasa dijajah dan diintimidasi.
-PT SMS dan PT Mukti Plantation diduga merampas dan merusak kebun serta lahan milik warga tiga desa, yakni Desa Sandai, Desa Penjawaan, dan Desa Mensubang.
Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah memberikan tiga teguran keras kepada kedua perusahaan tersebut. Namun, masyarakat merasa hal itu tidak cukup dan mendesak pemerintah daerah untuk segera mencabut semua izin operasional PT SMS dan PT Mukti Plantation. “Jika pemerintah tidak bertindak tegas, kami siap bertindak sendiri untuk mengusir kedua perusahaan ini dari desa kami,” tegas salah satu warga yang menjadi juru bicara.
Lebih lanjut, warga juga mencurigai adanya keterlibatan oknum pejabat dalam kasus ini, dengan dugaan kuat bahwa izin perumahan dan perkantoran PT SMS dan PT Mukti Plantation di wilayah timur tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), HGB (Hak Guna Bangunan), dan HGU yang sah.
Saat ini, kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh ketua koperasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Dirjen Perkebunan, serta Gubernur Kalimantan Barat. Masyarakat tiga desa berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap hukum ditegakkan dengan adil.
“Kami mungkin masyarakat desa, tapi jangan anggap kami bodoh dan diam ketika hak-hak kami dilanggar. Kami akan terus memperjuangkan keadilan ini hingga ke pengadilan,” tutup salah satu perwakilan warga dalam pernyataannya.
Sumber: Sandi Ketua Koprasi dan Wawancara dengan perwakilan masyarakat Desa Penjawaan.Dokumen kesepakatan masyarakat tiga desa terkait penolakan PT SMS dan PT Mukti Plantation.
Pewarta : Dd.