Rajawaliborneo.com. Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan kepada jajaran terkait kode etik perilaku jaksa.

Dia mengingatkan agar para jaksa tidak sembarangan berpenampilan hingga tak boleh pamer kemewahan (flexing).

“Menjadi seorang Jaksa tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan, sejak mereka lulus dan dilantik menjadi seorang Jaksa pun sudah dibekali dengan Kode Perilaku Jaksa seperti tidak boleh bertato, tidak boleh berjenggot, tidak boleh bertindik sembarangan, tidak memakai pewarna rambut yang dilarang, termasuk tidak pamer kemewahan (Flexing) karena Jaksa itu melekat secara personality pada diri seseorang,” jelasnya, seperti dilansir dari laman resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (23/1/2024).

Burhanuddin telah menyampaikan terkait kode etik perilaku jaksa melalui imbauan, instruksi, dan juga edaran.

Iwo Indonesia

error: Content is protected !!