Rajawaliborneo.com. Bengkayang, Kalimantan Barat – Beberapa hari lalu, media cetak dan online lokal serta nasional ramai memberitakan dugaan tindak pidana perusakan hutan dan lahan yang dilakukan oleh ALY Cs, sosok yang disebut sebagai “raja” atau cukong pertambangan emas tanpa izin (PETI). Beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang, Kalimantan Barat, aktivitas ilegal ini memicu kemarahan publik, mengingat hingga kini aparat penegak hukum (APH) terkesan bungkam dan tidak bertindak.
Dok. aktivitas PETI tersebar di Kecamatan Monterado, Capkala, dan Sungai Raya Kepulauan.
Menurut pantauan tim investigasi mata elang dari kalangan awak media, lokasi-lokasi aktivitas PETI tersebar di Kecamatan Monterado, Capkala, dan Sungai Raya Kepulauan, serta di Kelurahan Sagatani, Singkawang Selatan. “ALY, warga Desa Gua Boma, Monterado, dan LBR dari Kelurahan Sagatani disebut sebagai dalang di balik semua ini,” ungkap salah satu anggota tim investigasi pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Informasi masyarakat sekitar juga menguatkan temuan tim investigasi. Salah satu sumber terpercaya, Kipson, yang berhasil diwawancarai pada Senin, 7 Oktober 2024, menegaskan bahwa ALY Cs mengoperasikan alat berat ekskavator di beberapa lokasi tambang, termasuk di Danau Sarantangan (Patek) dan area lain di Monterado. “ALY memiliki setidaknya lima unit ekskavator dan beberapa mesin Dompeng yang aktif digunakan,” cetusnya.
Meskipun laporan tentang aktivitas PETI ilegal ini telah viral di berbagai media, APH, termasuk Polres Bengkayang dan Polres Singkawang, hingga kini belum mengambil tindakan tegas. “Nama ALY Cs sudah tidak asing di telinga masyarakat. Namun, aparat terkesan menutup mata,” tambah Kipson.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 dengan tegas mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Namun, tampaknya sanksi hukum ini tidak berlaku bagi cukong-cukong PETI seperti ALY Cs, yang hingga kini terus beroperasi tanpa hambatan.
Salah satu sumber lainnya, Abdul Muiin, yang ditemui di lokasi tambang milik ALY, bahkan menyebutkan bahwa aktivitas ilegal ini diduga dilindungi oleh oknum aparat. “Pak ALY banyak bekingnya. Makanya tidak pernah kena razia, aman-aman saja,” ungkap Abdul Muiin.
Pertanyaannya, mengapa aktivitas ilegal PETI ini dibiarkan terus berlangsung? Mengapa hukum seolah tak mampu menyentuh ALY Cs dan kroninya? Publik kini menagih janji Kapolda Kalbar yang sebelumnya berkomitmen untuk memberantas aktivitas PETI di Kalbar.
Sebelum berita ini diterbitkan, tim investigasi berupaya menghubungi ALY Cs dan pihak terkait, namun tidak ada tanggapan. Masyarakat berharap agar Kapolri dan Menteri KLHK segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum ini.
Pewarta : Redaksi.