Rajawaliborneo.com. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Sebuah truk pengangkut kayu jenis Belian atau Ulin tanpa dokumen lengkap dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terperosok di jembatan sempit di Dusun Keledan, Desa Gurung, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Senin,(14/10/2024).
Dok. Fotp Truk Kayu Ilegal Terperosok di Jembatan Dusun Keledan, Desa Gurung Seberuang.
Truk dengan nomor polisi KB 8948 JA yang dioperasikan oleh pengemudi berinisial AD mengalami kesulitan ketika melintasi jembatan. Berdasarkan keterangan warga setempat, truk tersebut membawa kayu ilegal tanpa izin yang diperlukan. Pemilik kayu tersebut, Sumanto, yang berdomisili di Kabupaten Melawi, diduga melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengangkutan kayu.
Warga yang menyaksikan kejadian ini mengatakan, “Kayu yang dibawa besar dan tidak dilengkapi dokumen resmi. Ini jelas melanggar hukum,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur ketat segala aktivitas terkait penebangan, pengangkutan, hingga distribusi kayu dari kawasan hutan. Sesuai aturan ini, setiap pelaku pengangkutan kayu tanpa dokumen legal dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Sanksi pidana yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 meliputi denda hingga Rp 15 miliar atau kurungan penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan kegiatan ilegal terkait hutan, termasuk pengangkutan kayu tanpa izin sah. Selain itu, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memberikan dasar hukum bagi penindakan kasus-kasus seperti ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, Bambang Sutrisno, menjelaskan, “Kami akan melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Jika terbukti adanya pelanggaran, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai UU KLHK dan UU lainnya yang relevan. Kami akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memastikan para pelaku kejahatan lingkungan ini diberi hukuman yang setimpal.”
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam industri kayu untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku. Pemerintah berharap penegakan hukum yang tegas dapat meminimalisir kasus-kasus serupa di masa mendatang. Pengawasan dari pemerintah daerah dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hutan dan lingkungan hidup menjadi faktor kunci dalam upaya ini.
Pewarta : Tim/Redaksi.