Rajawaliborneo.com.Kubu Raya, Kalimantan Barat – Sebuah Truk Canter HD 125 PS berwarna kuning, yang membawa Kayu, mengalami kecelakaan dan terperosok ke dalam parit di Jalan Ambawang Panorama. Dalam kejadian tersebut, terlihat dua orang sedang memindahkan muatan kayu Ulin (Kayu Belian) dari truk tersebut. Rabu (10/07/2024).
Dok. Truk Canter HD 125 PS Berwarna Kuning Bermutan Kayu Ulin, Masuk Parit di Jalan Ambawang – Panorama.
Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, kayu tersebut berasal dari daerah Ketapang (Sandai) dan dimiliki oleh seseorang bernama Amang. Kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Pontianak.
Sumber di lapangan juga menyebutkan bahwa kayu tersebut nantinya akan diterima oleh kaki tangan Amang, yaitu Iwan Amang, yang akrab dipanggil Iwan Kakap. Di lokasi kejadian, dijalan Ambawang – Panorama terlihat juga berhenti mobil berwarna kuning milik Iwan Amang (Iwan Kakap), berada di lokasi, terjadinya Truk Canter HD 125 PS berwarna kuning, yang membawa Kayu, yang mengalami terperosok ke dalam parit tersebut.
Dok. Mobil yang di gunakan Iwan Amang ( Iwan Kakap) saat melihat Truk Canter HD 125 PS berwarna kuning, terperok di dalam parit yang membawa Kayu Ulin Tanpa Dokumen.
Amang dan kaki tangannya, Iwan Amang (Iwan Kakap), diketahui sebagai pemain kayu yang tidak memiliki izin resmi atau dokumen lengkap dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Kalimantan Barat maupun izin kehutanan dari Republik Indonesia.
Kayu Ulin (Kayu Belian) merupakan salah satu jenis kayu yang dilindungi oleh hukum negara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku ilegal seperti pemilik dan penampung kayu tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara dan denda yang besar.
Kami meminta agar SPORC Pontianak Wilayah III Kalimantan Barat bertindak tegas dan segera menangkap pelaku yang terlibat dalam kasus ini, untuk menegakkan hukum dan mencegah perusakan lebih lanjut terhadap hutan lindung kita.
Pewarta : Redaksi.