Rajawaliborneo.com. Sambas, Kalimantan Barat – Tim Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Sambas melakukan investigasi langsung ke Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, untuk menggali informasi terkait keberadaan somel (pengolahan kayu) ilegal yang diduga beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Dok. Lokasi keberadaan sowmel pengolahan kayu ilegal di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, bebas beroperasi.
Baca Juga : Ketua DPD IWOI Sambas Dukung Kapolres Tangkap Pelaku PETI Ilegal
“Kami telah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan somel ilegal ini. Salah satu pemilik yang disebut adalah saudara SP, sedangkan KM diduga sebagai bos kayu ilegal. Kami berharap Polda Kalbar dan Polres Sambas segera bertindak terhadap banyaknya somel liar yang masih berdiri di wilayah Kabupaten Sambas,” ujar perwakilan Tim IWOI Sambas, Jumat (5/1/2025).
Tim IWOI menilai lemahnya pengawasan oleh aparat penegak hukum dan dinas terkait, seperti Kehutanan dan Perkebunan, menjadi salah satu penyebab masih maraknya kegiatan ilegal ini. “Otoritas terkait seharusnya bertindak tegas karena undang-undang secara jelas melarang aktivitas tersebut,” tegasnya.
Baca Juga : DPD IWOI Sambas Desak Perbaikan Proyek Pembangunan di Kalimantan Barat
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.60/Menlhk/Setjen/Kum.1/2016, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/Menlhk-Setjen/2015, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, keberadaan somel ilegal adalah pelanggaran serius.
“Ketentuan Pasal 50 UU No. 41/1999 melarang kegiatan tersebut, dan Pasal 78 ayat (1) mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tambahnya.
Tim IWOI juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hutan tidak hanya sebatas menjaga kelestarian, tetapi juga memastikan hukum ditegakkan terhadap pelaku kejahatan kehutanan.
“Instruksi Presiden sudah jelas. Kami mendesak Polres Sambas untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pemilik somel ilegal, baik melalui sanksi administratif maupun pidana,” tutupnya.
Sumber : Tim DPD IWOI SAMBAS.