Rajawaliborneo.com.             Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur (Beltim) menetapkan satu orang tersangka yang berinisial SL dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015 – 2019, pada Rabu tanggal 2 Oktober 2024.

Dok. Tersangka SL Korupsi Rp 2,1 Miliar Ditetapkan Kejari Beltim

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri ( Kejari) Belitung Timur, Ahmad Muzayyin, S.H dalam keterangan tertulis yang diterima media ini di Jakarta, Jumat (4/10/2024) menyampaikan bahwa tersangka inisial SL merupakan Direktur Utama BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015-2019, diduga melakukan kegiatan korupsi yang merugikan negara senilai 2,1 Milayar lebih.

“Penetapan tersangka terhadap SL dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP53/L.9.14/Fd.2/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015 – 2019,”Ujar Ahmad Muzayyin.

Dalam perkara ini lebih lanjut Muzayyin mengungkapkan, sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan pada hari ini statusnya ditingkatkan oleh Penyidik menjadi tersangka karena telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup yang di dapatkan dari hasil penyidikan.

“Adapun jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015-2019 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PW.01.03/06/INPTD/2024 tanggal 30 September 2024 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, adalah sebesar Rp2.187.155.510,- (dua miliar serratus delapan puluh tujuh juta serratus lima puluh lima ribu lima ratus sepuluh rupiah),”Ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan fakta penyidikan, dari keterangan saksi, surat. dan barang bukti, ditemukan fakta bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur TA 2015-2019, Direksi tidak membuat dokumen perencanaan bisnis serta pengeluaran anggaran tidak didasarkan pada perencanaan yang dibuat yang kemudian mengakibatkan Perusahaan mengalami kerugian yang membebani keuangan perusahaan yang modalnya berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

“Sehingga dengan demikian perbuatan Direksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka SL disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

 Pewarta : ARDI.

error: Content is protected !!