Rajawaliborneo.com.Kubu raya, Kalimantan Barat – Salah satu sopir inisial (By red) yang engan namanya untuk di sebutkan ke Media ini. Menceritakan terkait adanya pungli pengantri BBM minyak solar, melaporkan tindakan parkir pungli ilegal, serta banyaknya  mobil bermuatan taki besar ( siluman) seperti ini penting untuk pihak Penegak hukum dan pihak Pertamina mencegah penyalahgunaan subsidi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan yang benar.

“Dari keterangan pengantri BBM minyak yang engan,di sebutkan namanya di Media ini, dalam memberikan keterangan ke Media, bahwa dalam penarikan setoran parkir mobil yang antri BBM Minyak subsidi tersebut, di ketuai oleh inisial Ed blok, yang selalu meminta setoran parkir sebesar Rp. 100,000,- seratus ribu rupiah per mobil truck, Kalau tidak mau sopir bayar uang parkir sebesar yang sudah di tentukan oleh tukang parkir tersebut,  maka pengantri BBM minyak solar atau pengantri minyak petralet, di suruh keluar dari dalam SPBU” Ungkapnya.

Melihat adanya tindakan penyalah gunaan seperti itu, sangat penting untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang, seperti Pertamina atau kepolisian setempat. Tindakan penyalahgunaan tersebut merugikan masyarakat secara luas dan harus ditindaklanjuti dengan serius.

Ditambah kan nya lagi, bahwa banyak mobil-mobil dengan tanki bersar terselubung, (tanki siluman) yang mengantri di SPBU tersebut. Dan BBM yang di dapat dari SPBU No. 64.783.09. (ATS) Ambawang, di duga suplai, di PT. Indomarco, yang terletak di jalan trans kalimantan yang tidak jauh dari SPBU tersebut.

Jika ada indikasi pungli parkir atau tindakan tidak etis oleh pengawas pihak SPBU No. 64.783.09. (ATS) Ambawang telah melakukan tidakan tersebut, ini harus dilaporkan kepada otoritas yang berwenang di Pertamina Mor 6 (enam) pontianak, atau pihak berwenang setempat segera, dan jangan membiarkan tindakan seperti itu berlanjut hanya akan merugikan masyarakat, sopir-sopir yang lain juga, dalam hal ini kami juga mengantri untuk mendapatkan BBM perjalanan ke luar kota, sering mendapatkan solar, ” Ungkap nya.

Pintanya, untuk teman-teman teman pengantri yang lain juga Jangan ragu untuk melaporkan perilaku Parkir pungli yang tidak pantas atau ilegal.Jika ada pengantri yang merasa bahwa ada ketidakadilan dalam proses pengantrian BBM minyak solar, maupun Petralet.

Masih di tempat yang sama, salah seorang supir beriniaial AN, juga menyampaikan yang sama terkait adanya parkir pungli di SPBU ini, menurutnya, penting bagi pihak berwenang untuk menyelidiki kejadian parkir pungli tersebut, dan pengurus SPBU di lokasi tersebut yang sudah membiarkan adanya parkir pungli yang terjadi selama ini, dengan leluasa, agar di tindak dengan serius untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum.

Ya, penyalahgunaan BBM minyak solar subsidi maupun minyak petralet subsidi di yang simpan, nantinya bila sudah terkumpul banyak BBM solar subsidi tersebut, dan jual lagi ke pada tengkulak atau cukong minyak.

  • Menimbun BBM Minyak subsidi adalah merupakan tindakan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Dapat dikenakan UU Migas yang berlaku, yaitu : Pasal yang mengatur tentang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), terutama terkait dengan penyalahgunaan atau penyaluran BBM subsidi ke pihak yang tidak berhak menerimanya.Dalam hal ini adalah Pasal 53 UU Migas menyatakan bahwa:
  • “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 20 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
  • Pasal-pasal yang disebutkan dalam Pasal 53 UU Migas tersebut berkaitan dengan ketentuan-ketentuan terkait penyaluran dan penggunaan BBM subsidi, termasuk ketentuan tentang distribusi yang adil dan efisien serta larangan penyalahgunaan dan penyaluran ke pihak yang tidak berhak. Jika SPBU terlibat dalam penyaluran BBM subsidi kepada tengkulak atau pihak yang tidak berhak, mereka dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU Migas tersebut.
  • Belum lagi pungli parkir liar yang ada di
    SPBU 64.783.09. ( ATS) Ambawang tersebut, bisa di kenakan pasal yang berlaku juga, yaitu; Undang-Undang Pungutan Liar (Pungli) adalah UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang relevan untuk masalah parkir adalah Pasal 12 dan Pasal 13. Pasal 12 melarang pejabat atau pegawai negeri melakukan pungutan liar, sementara Pasal 13 melarang pungutan liar oleh pihak swasta.
  • Undang-Undang Pungutan Liar (Pungli) mengatur praktik pungutan liar, termasuk dalam hal parkir. Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif. Sanksi pidana untuk pelanggaran pungli dapat mencakup pidana penjara dan/atau denda. Sementara sanksi administratif bisa berupa pemecatan, pencabutan izin usaha, atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penting nya tindakan kepada otoritas yang berwenang agar langkah-langkah penegakan hukum dapat diambil untuk menghentikan praktik ilegal tersebut. Melalui tindakan seperti itu, kita dapat membantu mencegah penyalahgunaan subsidi dan memastikan bahwa minyak solar digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan ada kegiatan parkir pungli seperti itu menunjukkan sudah adanya dugaan praktik ilegal yang serius dan perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Pengungkapan lebih lanjut.

Pewarta : Redaksi.

error: Content is protected !!