Terdakwa Kasus Korupsi Waterfront Sambas Meminta Majelis Hakim Hadirkan Atasan Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Barat
Rajawaliborneo.com. Pontanak, Kalimantan Barat – Para terdakwa kasus Tindak pidana Korupsi ptoyek Waterfront Sambas, yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak (PN) Tipikor Pontianak, meminta Majelis Hakim melalui kuasa hukumnya untuk menghadirkan atasan Kadis PUPR provinsi Kalimantan Barat, di persidangan berikut, untuk dimintai keterangan nya sebagai saksi terkait, dari pengakuan Kepala Dinas PUPR Kalbar Iskandar Zulkarnaen pada persidangan hari senin di gelar Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan Uray Bawadi Pontianak pada hari Senin (22/4/2024) lalu.
Yang menyebutkan kalau pemutusan kontrak proyek waterfront sambas tersebut atas perintah “Atasannya” ???
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kalimantan Barat Iskandar Zulkarnaen, yang di hadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Tindak Pidana Korupsi Waterfront Sambas, di Pengadilan Tipikor Jalan Uray Bawadi Pontianak senin lalu, banyak memberikan keterangan yang tidak jujur atau berbohong di depan Majelis Hakim terkait tanggung jawabnya selaku Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran (PA).
Dari pantauan Media selama dalam berlangsungnya persidangan, terlihat Kepala Dinas PUPR Kalbar Iskandar Zulkarnaen selalu mengelak menjawab pertanyaan majelis Hakim dan para Penasehat Hukum terdakwa, terkait permasalahan kasus Waterfront Sambas dengan banyak menjawab “Saya tidak tahu yang mulia”. Karena selalu mengelak dari tanggungjawab sampai sampai majelis hakim memberikan teguran ” Kalau semua anda jawab tidak tahu, lalu yang saudara tahu apakah hanya keuangan dan duit saja” tegas majelis Hakim.
Para terdakwa yang dimintai tanggapannya usai Kepala Dinas PUPR Iskandar Zulkarnaen bersaksi sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas PUPR tersebut yang menyatakan tidak tau menahu kalau telah terjadi longsor di lokasi pembangunan Waterfront Sambas. Dari Dokumen dan barang bukti yang dimilliki para terdakwa bahwa semua urutan kronologis peristiwa sudah dengan jelas diketahui Kepala Dinas PUPR provinsi Kalimantan Barat.
Pada tanggal 15 September 2022 terjadi longsor pada turap beton di halaman Keraton Sambas. Kemudian untuk menyikapi hal tersebut, pada tanggal 20 September 2022 diadakan rapat evaluasi yang dipimpin Kepala Dinas PUPR provinsi Kalimantan Barat yaitu” Iskandar Zulkarnaen di ruang kerjanya yang dihadiri PPK, PPTK, pihak pelaksana dan Konsultan, pada tanggal 26 September 2022.
Pihak pelaksana, mengajukan pembayaran termin pertama dan selanjutnya pada tanggal 27 September 2022 Kepala Dinas PUPR provinsi Kalimantan Barat Iskandar Zulkarnaen, menanda tangani surat perintah membayar (SPM) dan pada tanggal 28 september 2022 diterbitkan SP2D. Sehingga tidak ada alasan Kepala Dinas PUPR provinsi Kalimantan Barat, tidak mengetahui proses pencairan uang termin dalam Hhal tersebut.
Dan dari urutan peristiwa itu berarti pencairan uang termin yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR provinsi Kalimantan Barat, terjadi penanda tanganan, setelah longsor pada turap beton.Seharusnya Kepala Dinas PUPR tidak menandatangani SPM yang berakibat menjadi kerugian negara.
Ketua Komisi IV DPRD Kalbar Haji Subhan Nur mendukung langkah hukum dalam penegakan kasus ini agar aktor intelektual kasus Korupsi Waterfront Sambas dapat terungkap sesuai janji Kajati Kalbar, saat itu yang akan mengungkap aktor intelektual kasus proyek Waterfront Sambas.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi akan dilakukan pada hari senin tanggal 29 April 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pontianak yang akan menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa yang melelang kan kegiatan proyek waterfront Sambas, serta saksi teknis lainnya.
Pewarta : Redaksi.