Rajawaliborneo.com. Sumatera Selatan – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, menganggarkan Belanja Jasa Kantor pada Tahun 2022 sebesar Rp. 77.289.558.770,00., dengan realisasi per 31 Desember 2022 sebesar Rp.69.814.020.331,00,- atau 90,33%. Senin (24/11/2024).
Dok. Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara
Dari realisasi anggaran tersebut, di antaranya merupakan realisasi Belanja Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) serta Dinas Kesehatan, dengan rincian sebagai berikut:
Ketentuan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, pembayaran honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan kepada:
1. Narasumber atau pembahas yang berasal dari luar SKPD penyelenggara atau masyarakat.
2. Narasumber atau pembahas yang berasal dari dalam SKPD penyelenggara, sepanjang peserta kegiatan berasal dari luar SKPD tersebut.
Dalam hal ini, narasumber atau pembahas diberikan honorarium sebesar 50% dari Standar Biaya Umum (SBU).
Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan atas kuitansi, tanda terima, dan daftar penerima honorarium menunjukkan terdapat pembayaran honorarium narasumber yang melebihi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dengan total kelebihan sebesar Rp135.522.500,00, sebagai berikut:
1. DPPKB: Rp35.320.000,00,- Pembayaran honorarium narasumber di DPPKB direalisasikan untuk kegiatan advokasi, sosialisasi, promosi, dan pembinaan. Peserta kegiatan tersebut berasal dari eksternal SKPD DPPKB.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pembayaran honorarium yang melebihi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 pada delapan kegiatan, dengan rincian kelebihan sebesar Rp35.320.000,00 (lihat Lampiran 1).
2. Dinas Kesehatan: Rp100.202.500,00., Realisasi pembayaran honorarium narasumber di Dinas Kesehatan mencakup kegiatan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, bimbingan teknis, dan workshop. Peserta kegiatan berasal dari eksternal dan internal SKPD Dinas Kesehatan.
Pemeriksaan menunjukkan terdapat pembayaran honorarium yang melebihi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 pada 20 kegiatan, dengan rincian kelebihan sebesar Rp100.202.500,00 (lihat Lampiran 2).
Dasar Pembayaran Hasil permintaan keterangan kepada masing-masing PPTK kegiatan mengungkapkan bahwa pembayaran honorarium didasarkan pada Standar Biaya Umum (SBU) yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2022. Namun, peraturan tersebut tidak mengatur pembayaran kepada narasumber sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa proses pengajuan pembayaran honorarium telah melalui verifikasi oleh PPK.
Pewarta : JUN.