Rajawaliborneo.com. SUMBAR – Diduga Proyek Pelabuhan Teluk Bungus, bekas galian drainase, diambil untuk penimbunan tanah urug jembatan timbangan dan jalan pelabuhan.

Diduga pelebaran jalan Pelabuhan Teluk Bungus tidak akan bertahan, terlihat jelas dari material yang tidak bermutu, dikarenakan di duga bekas galian drainase ganti agreget timbun tanjakan timbangan dan badan jalan, yang di kerjakan oleh kontraktor Pelaksana PT. WAHANA GREEN ENERG, dalam pengerjaan tersebut, terlihat sepertinya hanya mencari untung yang lebih besar. Sabtu,(18/05/2024).

Pembohongan publik terus berjalan, dan belum ada tindakan, dan teguran dari Konsultan Supervisi PT. GANESA PRATAMA CONSULTANT yang ditunjuk dan dibayar oleh Negara, terkait dalam pengerjaan proyek tersebut.

Bekas galian lumpur dicampur koral biasa, Pekerjaan pembangunan proyek peningkatan pelabuhan penyebrangan teluk bungus, yang mana kita ketahui dimotori oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi darat (BPTD) Kelas II Provinsi Sumatera Barat, dalam satker satuan kerja BPTD kelas II Sumatera Barat.

Dan dalam pengerjaan proyek tersebut, apakah desain nya harus seperti itu, dengan mengambil bahan bekas yaitu, tanah galian. jadi apakah tanah urug bekas sebagai pengganti clas A, yang nantinya untuk menjadi tanjakan jembatan timbangan dan badan jalan Peningkatan Pelabuhan Teluk Bungus?.

Sedihnya lagi, ketika mendengar beberapa dari pekerja, yang mengerjakan proyek tersebut, bahwa pendapatan mereka, sebagai pekerja harian, hanya dibayar Rp.200.000,-/ minggunya.

Dimna info yang baru-baru ini, Awak Media ini, dapatkan sumbernya, dari pekerja proyek tersebut, yang nama nya engan untuk disebutkan di media ini. Mereka (pekerja) mengatakan, kepada Awak Media, padahal perjanjian gaji pekerja seharusnya dibayarkan dua minggu sekali, ternyata apa yang di janjikan terkait gaji tersebut, hanyalah omong belaka, ungkap pekerja yang di dapat di lokasi proyek tersebut.

Sampai berita ini terbit pihak PT. Ganesa Pratama Consultant belum bisa dimintai keterangan.

Pewarta : Syamson.

error: Content is protected !!