Rajawaliborneo.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Ketapang, Mustakim, menyoroti misteriusnya surat permintaan data dari Polda Kalbar terkait paket proyek Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PERKIMLH) tahun 2024. Beberapa waktu lalu, LSM Tindak Indonesia, Ketua IWOI DPD Kabupaten Ketapang, serta wartawan Japos.co mendatangi kantor Dinas PERKIMLH untuk mengonfirmasi sejumlah proyek yang melewati tahun anggaran 2024. Sabtu, (08/02/2025).
Baca Juga : Ketua DPD IWOI Ketapang Desak Kapolres Bongkar Mafia Ilegal Loging.
Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah alasan mengapa beberapa pekerjaan harus melewati tahun 2024. Selain itu, mereka juga menyoroti tidak adanya papan nama proyek serta penggunaan produk ANP dan aspal goreng manual dalam beberapa pekerjaan.
Dok. A. Razak kabid Dinas PERKIMLH.
Saat dikonfirmasi, A. Razak selaku Kepala Bidang (Kabid) PERKIMLH Kabupaten Ketapang menjelaskan, “Terkait papan nama proyek, kami tidak menjaga selama 24 jam. Adapun pekerjaan yang diperpanjang waktunya melalui adendum, hal itu disebabkan karena alat produksi aspal ANP mengalami kerusakan,” ujarnya.
Baca Juga : Wartawan dan LSM Ketapang Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi.
Dalam perbincangan tersebut, A. Razak juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerima permintaan data terkait seluruh paket pekerjaan proyek tahun 2024 melalui surat resmi. “Jadi, jika rekan-rekan media atau LSM ingin meminta data, sebaiknya mengajukan permohonan secara tertulis agar lebih jelas,” tambahnya.
Baca Juga : DPD IWOI dan LSM Tindak Ketapang Desak Kejaksaan Transparan.
Sementara itu, awak media Japos.co, Agus Fyp, meminta Kepala Biro Agustinus dari media Japos.co untuk menemui A. Razak guna mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Kabid PERKIMLH Ketapang Akui Keseluruhan Paket Proyek Tahun 2024 Dimintai Data oleh Polda Kalbar.” Agus menegaskan bahwa jika klarifikasi tidak dilakukan, maka berita klarifikasi akan diterbitkan di media Lintas Kapuas.
Baca Juga: Polres Ketapang Diminta Segera Tuntaskan Kasus Pemukulan di Lokasi PETI Ilegal.
Ketua DPD IWOI Kabupaten Ketapang, Mustakim, menyayangkan adanya klarifikasi yang diterbitkan oleh salah satu oknum wartawan online. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur keterbukaan informasi publik melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“UU KIP mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” kata Mustakim. Ia kemudian merinci isi pokok UU KIP sebagai berikut:
1. Hak atas Informasi Publik, Setiap warga negara berhak mengakses informasi publik yang dikelola oleh badan publik. Informasi yang diberikan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
2. Kewajiban Badan Publik, Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara terbuka. Informasi harus dapat diakses dengan cepat, tepat waktu, dan dengan biaya ringan.
3. Informasi yang Dikecualikan, Informasi yang dapat membahayakan negara. Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi seseorang. Informasi yang dapat menghambat penegakan hukum.
4. Mekanisme Permohonan Informasi, Masyarakat dapat meminta informasi publik secara tertulis atau melalui media lain kepada badan publik terkait. Jika permintaan ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan hingga ke Komisi Informasi.
5. Sanksi, Badan publik yang tidak memberikan informasi sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.
“UU KIP ini bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkas Mustakim.
Ia juga menduga bahwa ada oknum wartawan yang tidak memiliki etika jurnalistik yang baik dan berpotensi membekingi oknum koruptor di OPD Kabupaten Ketapang.
“Banyak jalan di Kabupaten Ketapang yang rusak dan memakan korban, tetapi tidak ada oknum wartawan yang memberitakan hal ini. Ini adalah contoh yang tidak baik. Kami juga menelusuri bahwa oknum wartawan tersebut berasal dari Pelang, Kecamatan MHS. Jangan-jangan, kondisi jalan yang rusak di kecamatan tersebut ada kaitannya dengan oknum ini,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi oleh Rajawaliborneo.com mengenai surat dari Polda Kalbar, A. Razak menjawab, “Silakan datang ke kantor saat jam kerja atau langsung tanyakan kepada Kepala Dinas PERKIMLH.”
Hingga berita ini diterbitkan, AKBP Prinanto selaku Humas Polda Kalbar belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.