Rajawaliborneo.com. Sanggau, Kalimantan Barat – Saat awak media melakukan investigasi ke wilayah sanggau terpantau disalah satu SPBU di Kabupaten Sanggau dengan No Registrasi 64.785.05, yang berada di ruas jalan provinsi Sanggau-Pontianak (29/05/2024 ). 

Terlihat Sebuah mobil Truck bermuatan drum – drum tertata rapih, dan terlihat orang yang sedang mengisi Minyak ke dalam drum-drum tersebut, dengan santainya serta terlihat juga pengantri minyak di SPBU tersebut, di antrian juga terlihat mobil strada yang membawa drum sedang melakukan antrian untuk mengusir BBM juga.

Tindakan pengisian BBM ke dalam drum dan jerigen di setiap SPBU, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku memang patut dipertanyakan dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Kami juga telah menanyakan langsung terkait surat Rekomendasi tersebut yang dikeluarkan oleh pihak Kades setempat kepada BPH Migas, mengatakan ; “tidak boleh dipergunakan, walaupun dengan alasan apapun,. ungkap BPH Migas dari Jakarta.

Secara aturan setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Pengangkutan BBM ; Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Berdasarkan kejadian tersebut pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri.

Kami akan melakukan laporan kepada kepolisian daerah kalimantan Barat, diteruskan ke kapolres sanggau, terkait penyaluran SPBU 64.785.05, dalam penyalahgunaan BBM.

Demikian informasi dari Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Tengku Rizal Melaporkan.

Pewarta : Redaksi.

error: Content is protected !!