Rajawaliborneo.com. Sekadau, Kalimantan Barat – Setiap hari terlihat jelas antrean panjang kendaraan di SPBU No. 64.795.01 Desa Tapang Sambas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Mobil-mobil berjejer sepanjang jalan dan di dalam area SPBU, sehingga menyulitkan kendaraan umum yang hendak mengisi BBM. Menurut pantauan di lapangan, beberapa pengguna kendaraan pribadi tampak santai saat mengisi BBM jenis solar dan pertalite. Bahkan, beberapa di antara mereka terlihat memegang nosel, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh petugas.
Dok. SPBU No. 6479501 Nakal di Desa Tapang Sambas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Salah seorang warga setempat yang hendak mengisi bensin mengaku kesal karena SPBU dipenuhi oleh antrean panjang. “Saya terpaksa putar balik karena tempatnya macet. Saya curiga ini antrean untuk dijual kembali,” ungkapnya, Sabtu (12/10/2024).
Warga tersebut menambahkan, “Ini jelas pelanggaran. Apalagi sekarang SPBU sudah menggunakan aplikasi MyPertamina untuk pembayaran non-tunai. Jadi, distribusinya seharusnya sudah jelas.”
Pakar hukum Kalbar menegaskan bahwa distribusi BBM diatur dalam Pasal 51 hingga Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Apa yang dilakukan oleh SPBU 6479401 di Desa Tapang Sambas merupakan pelanggaran,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Manager SPBU, Ook, menanggapi dengan santai. “Di SPBU kami, penjualan sudah sesuai aturan Pertamina. Kami menggunakan barcode kendaraan. Pengisian BBM solar untuk mobil roda enam kami isi 60 liter, untuk mobil roda empat 40 liter, dan harga sesuai dispenser. Kalau sopir pegang nosel tidak masalah, operator kami tetap mengontrol transaksi menggunakan EDC atau tablet,” ujarnya.
Masyarakat berharap agar Pertamina segera mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran distribusi BBM ini. Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu tanggapan dari Pertamina mengenai sanksi yang akan dikenakan terhadap SPBU tersebut.
Pewarta : Redaksi.