Rajawaliborneo.com. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – SPBU bernomor 64.787.01 yang terletak di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM). Dugaan pelanggaran ini terungkap pada Rabu (17/10/2024), ketika awak media memantau adanya aktivitas pengisian BBM ke dalam “jerigen,” yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Dok. SPBU Nakal dengan No. 64.787.01 yang terletak di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, Kedamin Hulu
Pasal 55 UU Migas secara tegas melarang penjualan BBM dengan cara yang tidak sesuai aturan, termasuk penggunaan wadah yang tidak standar, seperti “jerigen.” Tindakan semacam ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan distribusi BBM dan berpotensi menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami sangat kecewa jika SPBU ini benar-benar terlibat dalam praktik ilegal seperti ini. Harus ada keadilan dan transparansi dalam distribusi BBM, karena masyarakat yang dirugikan.”
Kritikan Masyarakat Masyarakat semakin vokal dalam mengkritik tindakan SPBU tersebut. “Ini jelas melanggar UU Migas, dan sanksinya berat. SPBU ini harus segera ditindak tegas oleh pihak berwenang,” ujar seorang warga lainnya yang ikut antre BBM.
Pasal 53 UU Migas juga memberikan sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM, termasuk denda hingga Rp60 miliar atau hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera bertindak untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan aturan yang ada guna memastikan distribusi BBM dilakukan dengan adil dan tepat sasaran.
Pewarta : F’Clinton.