Rajawaliborneo.com. Sintang, Kalimantan Barat – Masuka Manajemen SPBU 64.786.14 memberikan klarifikasi resmi mengenai tata cara penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan di SPBU tersebut. Mereka menegaskan bahwa seluruh proses pengisian BBM dilakukan dengan memprioritaskan aturan yang berlaku serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dok. SPBU 64.786.14 Masuka Tegaskan Komitmen pada Aturan dan Pelayanan BBM sistem barcode ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan distribusi BBM lebih transparan dan tepat sasaran.
Dalam keterangannya, pihak manajemen menjelaskan bahwa pengisian BBM di SPBU 64.786.14 tidak hanya mengacu pada Surat Rekomendasi dari desa setempat, tetapi juga berlandaskan aturan yang ditetapkan oleh Pertamina. Salah satu aturan utama yang diterapkan adalah kewajiban penggunaan barcode pada kendaraan saat proses pengisian BBM.
Baca Juga :Jelang Mudik Idul Fitri, Satreskrim Polres Sintang Lakukan Pengecekan Stok BBM di SPBU.
“Aturan tersebut sudah lama kami terapkan. Kami menjalankan instruksi resmi dari Pertamina, dan setiap penyaluran BBM di SPBU kami wajib mengikuti ketentuan ini,” ujar perwakilan manajemen SPBU 64.786.14.
Manajemen juga menegaskan bahwa sistem barcode ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan distribusi BBM lebih transparan dan tepat sasaran.
Baca Juga :Tim Pertamina Patraniaga dan Dinas Metrologi melakukan sidak SPBU di Kabupaten Sintang.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sistem barcode ini membantu kami dalam menjaga akurasi distribusi BBM dan memastikan bahwa setiap pelanggan mendapatkan pelayanan terbaik,” tambahnya.
Pihak SPBU juga mengimbau masyarakat untuk memahami dan mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam menciptakan distribusi BBM yang lebih baik dan teratur.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat selama ini, dan kami akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik sesuai aturan yang ada,” tutup pernyataan tersebut.
Pewarta : TGR.