Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Pengadilan Negeri Pontianak kembali menggelar sidang kasus pemutusan kerjasama sepihak antara Sutikno, seorang mandor yang telah bekerja selama 11 tahun dengan CV Cahaya Pangan. Sutikno, yang mempekerjakan tujuh buruh, mengalami pemutusan kerjasama tanpa alasan yang jelas. Sidang tersebut berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024, siang.
Pihak penggugat, dalam hal ini Sutikno, menghadirkan dua saksi fakta, yakni Suhardi dan Bendi, yang memberikan keterangan mengenai awal mula kerja sama antara penggugat dan CV Cahaya Pangan.
Musta’an, Ketua Koperasi Jasa Pengerah Pekerja-Receiving Delivery (KJPP RD), menyatakan bahwa kesaksian kedua saksi telah mengungkap fakta yang terjadi di lapangan. Menurutnya, kesaksian tersebut memperlihatkan bahwa pekerjaan bongkar muat ini telah berlangsung turun-temurun.
“Ini kenyataan sebenarnya, Pekerjaan ini sudah diwariskan dari orang tua ke anak,” ungkap Musta’an usai persidangan.
Musta’an, juga menegaskan bahwa permasalahan ini bermula dari pemutusan kerjasama sepihak yang dilakukan terhadap Sutikno, anggota KJPP RD Kalimantan Barat, tanpa melalui prosedur yang sesuai. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan adat pekerjaan lokal yang sudah berlangsung sejak tahun 1960-an.
“Pemutusan ini dilakukan tanpa alasan yang jelas, Ini sangat miris. Perusahaan seperti CV Cahaya Pangan tidak seharusnya melakukan hal seperti ini. Pengusaha tidak boleh bertindak semena-mena,” tambah Musta’an.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa meskipun tidak ada perjanjian kerja tertulis, perjanjian lisan yang telah berlangsung lama tetap harus diakui. Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Sutikno, Dr. Herman Hofi Munawar, menyampaikan bahwa sidang kali ini telah memaparkan kesaksian penting dari pihak penggugat.
“Kami sebagai penggugat dari pihak Pak Sutikno telah menghadirkan saksi-saksi yang memahami situasi secara langsung. Mereka mengetahui apa yang terjadi,” ujar Herman kepada media.
Herman juga optimis bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan kesaksian ini dengan seksama, mengingat hubungan kerja buruh di pelabuhan sering kali tidak tertulis, namun tetap sah secara hukum.
“Kerjasama yang telah berjalan selama 11 tahun ini menunjukkan bahwa semuanya baik-baik saja. Tidak ada sejarah yang menunjukkan ketidakharmonisan dalam kerjasama tersebut,” tambah Herman.
Sidang akan berlanjut pada Senin depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat.
Pewarta : Aktivis”98″/ Redaksi.