Rajawaliborneo.com. Muratara, Sumatera Selatan – Jajaran Satres Narkoba Polres Muratara berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Muratara pada Rabu (22/1/2025).

Baca Juga : Diduga dua kurir asal pasar surulangun di tangkap tim bungkus polres muratara.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Didian Perkasa, S.H., menyampaikan, “Pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di belakang Rumah Makan Surya yang berada di Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diketahui bernama Yayan (43), Bin Baharudin, warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. Terduga diduga sebagai bagian dari jaringan pengedar sabu-sabu.”

Baca Juga : Bawaslu Muratara Tanggapi Laporan Terhadap Kepala Desa Karang Dapo.

Ipda Didian Perkasa, S.H., menambahkan, “Benar, terduga tersangka yang berada di lokasi tersebut kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya.

 Hasilnya, ditemukan satu buah kantong plastik hitam yang di dalamnya terdapat plastik teh China bertuliskan GUANYINWANG berwarna emas. Setelah dibuka dan disaksikan oleh pelaku, di dalamnya terdapat kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.020 gram (seribu koma dua puluh gram).”

Baca Juga : Penganiayaan di Rawas Ilir, Satu Tersangka Ditangkap.

Menurut keterangan, barang bukti tersebut diselipkan pelaku di belakang bajunya. Semua barang bukti yang ditemukan telah diakui sebagai milik pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penyitaan barang bukti. Berdasarkan hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain:

Satu buah plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.020 gram (seribu koma dua puluh gram). Satu buah plastik teh China bertuliskan GUANYINWANG berwarna emas. Satu buah kantong plastik hitam. Satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Demikian keterangan dari Kasi Humas Polres Muratara,” pungkas Ipda Didian Perkasa, S.H.

Pewarta : JUN.

 

error: Content is protected !!