Rajawaliborneo.com Sumbar.Sabtu 04/05 Satker PJN II harus tuntaskan Persoalan ini di ruas Jalan Nasional Lubuk Silasih – Surian bagaikan kubangan kerbau. Semenjak tahun 2019 sampai 2024 tak kunjung tuntas. Terhalangnya transportasi hubungan darat membuat hubungan kota padang dengan daerah kabupaten memperlambat jarak tempuh. Senin,( 06/05/2024).
Lokasi Ruas Jalan Nasional tanpa tambang galian C juga ikut Imbas mengalihkan perhatian Masyarakat sekabupaten Solok.
Masyarakat Sumbar, sudah cerdas menilai. PPK 2.5. Ray Fraja Nofandro, ST.M.Sc., tidak Kooperatif. diduga Ketidakmampuan Satker PJN II untuk menyelesaikan Persoalan tambang galian C yang ada di air dingin kecamatan Lemah Gumanti.
Dan seakan – akan masyarakat tidak tau persoalan sebenarnya. Apakah tidak ada niat Satker PJN II U menyelesaikan nya. PPK 2.5 (Pejabat Pembuat Komitmen), yang bertanggung jawab di ruas jalan Nasional Lubuk Silasih – Surian – PD Aro – batas Jambi, pada saat di hubungi melalui via telpon Ray Fraja Nofandro, ST.M.Sc selaku PPK 2.5, sengaja tidak mengangkat dan memblokir Ponsel Awak Media Rajawaliborneo.com, yang mempertanyakan pengerjaan proyek yang dimaksud, dan kinerjanya.
PPK 2.5., kalau tidak mampu dan tidak ingin dihubungi lebih baik mundur saja jadi pejabat publik., Jika ada pejabat publik yang alergi dengan wartawan, maka kinerja mereka perlu dipertanyakan.
Sebagai pejabat publik, seharusnya mereka dapat berkomunikasi dengan baik dengan semua pihak, termasuk Awak Media. Wartawan memiliki peran yang penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Mereka adalah mata dan telinga Publik yang mengawasi, kinerja para Pejabat Publik.
Di mana dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia sudah mengatur hal tersebut, yaitu; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Dan Pasal-pasal di dalamnya mengatur tentang hak masyarakat untuk mengakses informasi publik yang dimiliki oleh lembaga pemerintah dan instansi lainnya.
Jika seorang Pejabat Publik merasa alergi dengan Awak Media, hal ini bisa menjadi pertanda bahwa ada sesuatu yang disembunyikan atau tidak transparan dalam kinerja mereka. Dalam hal ini, seorang pejabat publik seharusnya bersikap terbuka (Kooperatif), dan siap untuk diwawancarai oleh wartawan mengenai kebijakan dan program kerja yang mereka jalankan., Apa lagi ketika Awak Media konfirmasi terkait hal dan kinerja proyek yang di diduga adanya kejanggalan tersebut.
Yang mana dalam hal tersebut, semua sudah jelas diatur, bahwa seorang Pejabat yang tidak mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 di Indonesia dapat dikenai sanksi administratif, sanksi disiplin, atau bahkan sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Berikut adalah beberapa sanksi yang mungkin diterapkan:
- Sanksi Administratif: Pejabat yang tidak mematuhi UU KIP dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, teguran, atau denda administratif.
- Sanksi Disiplin: Jika pelanggaran tersebut dianggap sebagai pelanggaran disiplin, pejabat dapat dikenai sanksi disiplin seperti penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji, atau bahkan pemecatan.
- Sanksi Pidana: Dalam kasus-kasus yang lebih serius, pejabat yang sengaja atau dengan kelalaian yang berat tidak mematuhi UU KIP dapat dijerat dengan sanksi pidana, seperti denda atau bahkan penjara, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU KIP dan peraturan perundang-undangan terkait.
Sanksi-sanksi tersebut dimaksudkan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan efek jera bagi pejabat yang melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Atas dasar UU KIP inilah, Awak Media wajib mempertanyakan ke pejabat yang terkait, Apakah Pejabat tersebut, alergi kepada Kami selaku Sosial control, bila konfirmasi terkait yang ada kaitannya dengan suatu proyek, yang dianggap janggal dalam pengerjaan nya?.
Pewarta : SS.