Rajawaliborneo.com. Ketapang, Kalimantan Barat – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia ( DPD IWO-I) Kabupaten Ketapang dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigasi Analisis Korupsi (TINDAK) mengungkap dugaan mark up di proyek renovasi terminal Bandar Udara Rahadi Oesman di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, senilai Rp 17,8 miliar. Dugaan tersebut menjadi sorotan.
Dok. Renovasi Bandara Ketapang Diduga Mark Up Rp. 17.8 Miliar
Renovasi Bandar Udara Rahadi Oesman menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 sebesar Rp 17.890.000.000, dengan waktu pelaksanaan 160 hari kalender. Pelaksana proyek tersebut adalah PT Cahaya Sriwijaya, dan CV Faya Kontura Sentosa sebagai konsultan pengawas proyek.
Menurut keterangan Mustakim, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWOI) Indonesia, dugaan indikator mark up di proyek tersebut adalah ukuran besi yang digunakan untuk pondasi dan tiang diduga tidak sesuai dengan petunjuk kontrak kerja. Selain itu, pekerjaan coran dilakukan secara manual menggunakan molen, bukan menggunakan produk pabrikan, sehingga kualitas coran pondasi beton diragukan.
“Jelas ada dugaan mark up di proyek tersebut karena pihak kontraktor, konsultan pengawas, dan PPK tidak mau kami melihat langsung ke dalam lokasi proyek. Ada sesuatu yang mereka sembunyikan,” ucap Mustakim kepada Rajawaliborneo.com (24/10/2024).
Hal senada disampaikan Supriadi, Ketua LSM Investigasi Analisis Korupsi (TINDAK) Kabupaten Ketapang. Ia menjelaskan bahwa proyek ini menggunakan anggaran APBN Tahun 2024 yang seharusnya memiliki kantor direksi keet, yang anggarannya sudah diatur. Namun, di lokasi proyek kantor tersebut tidak ditemukan. Pekerjaan coran pondasi dilakukan secara manual, dan kualitas adukan semen, batu, pasir, serta takaran airnya diragukan. Asal-usul material pasir dan batu diduga ilegal karena berasal dari sumber yang tidak mengantongi izin galian C.
“Kita ketahui bersama bahwa proyek sebelumnya, di tahun 2023, banyak bermasalah hingga diperiksa oleh jajaran Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar. Jadi di tahun 2024 ini kita perlu memantau, mengawal, dan mengawasi agar penyimpangan di tahun 2023 tidak terulang,” pungkas Supriadi kepada Rajawali Borneo beberapa waktu lalu.
Media Rajawaliborneo.com., saat mengonfirmasi konsultan proyek, Ragil dan Rahmad, dari CV Faya Kontura Sentosa di luar lokasi proyek, mendapatkan pernyataan bahwa izin masuk ke lokasi proyek hanya bisa diberikan jika ada persetujuan dari Samsi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kami tidak memberikan izin masuk ke lokasi proyek sebelum ada persetujuan dari Pak Samsi selaku PPK. Kami juga tidak memiliki kantor direksi keet karena tidak dianggarkan dalam kontrak proyek,” pungkas pelaksana proyek dan konsultan pengawas kepada awak media saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu di luar lokasi proyek.
Di sisi lain, Albadri, salah satu warga Ketapang, menjelaskan bahwa jika ada dugaan indikasi pelanggaran di proyek tersebut, kasusnya harus segera diusut sampai tuntas karena merugikan masyarakat dan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Samsi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek renovasi Bandar Udara Rahadi Oesman Kabupaten Ketapang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi dari awak media. Rajawali Borneo terus menghimpun data-data lain terkait proyek tersebut.
Pewarta : SPD.