Rajawaliborneo.com. Muratara, Sumatera Selatan – Perjanjian pinjam pakai kendaraan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan aset pinjam pakai kendaraan di Pemkab Muratara.
Ali Sopyan, dalam keterangannya kepada Media Berita Pemberantasan Korupsi (BPK) BMD, menjelaskan bahwa perjanjian pinjam pakai kendaraan seharusnya dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling tidak memuat para pihak yang terikat dalam perjanjian, jenis atau jumlah barang yang dipinjamkan, jangka waktu peminjaman, serta tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama masa peminjaman. “Namun, hasil reviu menunjukkan bahwa perjanjian pinjam pakai ini belum memuat informasi atas barang yang dipinjamkan dan jangka waktu peminjaman sebanyak 34 unit kendaraan dengan nilai total Rp8.934.546.150,” jelas Ali, Senin (04/11/2024).
Lebih lanjut, Ali menambahkan bahwa hasil wawancara dengan Kepala Bidang Aset BPKAD mengungkapkan bahwa perjanjian tersebut akan segera dilakukan pembaruan. Saat ini, terdapat 127 unit kendaraan senilai Rp9.132.347.788 yang belum dilengkapi dengan bukti kepemilikan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengelolaan aset tetap di lingkungan Pemkab Muratara.
Ali juga menegaskan bahwa pengamanan aset milik daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (2) Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 20 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi pengamanan fisik, administrasi, dan hukum. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2018, BPK juga mengungkapkan bahwa sebanyak 204 unit kendaraan dengan nilai Rp12.517.255.844 belum didukung dengan bukti kepemilikan. Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar Bupati Muratara segera memerintahkan Kepala Badan Keuangan Daerah untuk berkoordinasi dengan SKPD terkait dalam melengkapi bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
Hasil reviu terhadap Kartu Inventaris Barang (KIB) B, yang merupakan dasar pencatatan saldo aset tetap berupa peralatan dan mesin di neraca, juga menunjukkan adanya 127 unit kendaraan bermotor dengan nilai Rp9.132.347.788 yang belum didukung dengan bukti kepemilikan. Menurut informasi dari Kepala Bidang Aset BPKAD, aset tersebut sebagian berasal dari hibah, dan bukti kepemilikan masih dikuasai oleh pemberi hibah. Sementara itu, untuk kendaraan hasil pembelian, beberapa bukti kepemilikan masih berada di tangan dealer.
Selain masalah kendaraan, penatausahaan aset gedung dan bangunan di lingkungan Pemkab Muratara juga dinilai tidak tertib. Terdapat sembilan gedung yang dicatat tanpa informasi nilai, seperti yang diatur dalam format KIB C sesuai dengan Lampiran 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007. “Gedung-gedung ini, yang dicatat di Dinas Ketahanan Pangan dengan perolehan dari tahun 1994 hingga 2016, belum dilengkapi dengan informasi nilai aset,” ungkap Ali.
Ia juga menambahkan bahwa akan dilakukan penelusuran lebih lanjut ke perangkat daerah terkait untuk memperbarui data pencatatan informasi aset gedung dan bangunan ini. Selain itu, 170 unit gedung dan bangunan lainnya juga diduga mengalami permasalahan serupa dalam hal pencatatan nilai aset.
Pewarta : JUN