Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Kasus dugaan korupsi dalam proyek Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di Kabupaten Mempawah kembali mencuat dan mendapat sorotan tajam dari publik. Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dan mengusut tuntas perkara yang dinilai sarat intervensi politik tersebut. Senin,(21/04/2025).

DOK. Penundaan Proses Hukum Korupsi BP2TD Mempawah Masih tetap di proses.

Desakan serupa juga datang dari masyarakat, yang menuntut agar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat segera menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dilimpahkan oleh Polda Kalbar terkait dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.

SPDP merupakan surat resmi yang memberitahukan kepada kejaksaan bahwa penyidikan telah dimulai oleh kepolisian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Tanpa SPDP, jaksa penuntut umum tidak dapat melanjutkan ke tahap prapenuntutan, sehingga dapat menghambat koordinasi dan efektivitas proses hukum.

BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Geledah dan Sita Aset PT SMB di Palembang.

Fakta Hukum dan Putusan Pengadilan., Pada tahun 2023, Pengadilan Tinggi Pontianak menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Erry Iriansyah, mantan anggota DPRD Kalbar sekaligus orang dekat Ria Norsan. Dalam persidangan, Erry mengakui bahwa dirinya memperoleh proyek berdasarkan informasi dari Norsan, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Mempawah.

Terungkap pula rekaman komunikasi antara Erry dan Ria Norsan yang menunjukkan adanya koordinasi terkait proyek tersebut. Putusan ini tercatat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK.

Bantahan Ria Norsan: Ria Norsan membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengadaan proyek BP2TD. Ia menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dan dirinya hanya menerima hasil tender yang sudah ditentukan.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim dan Satu Pengacara Terkait Suap Kasus di Surabaya.

“Saya memang pernah meminjamkan dana pribadi sebesar Rp18 miliar kepada Erry Iriansyah. Namun, itu murni pinjaman pribadi dan tidak berkaitan dengan proyek apa pun,” ujar Norsan. Ia juga mengklaim bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan melalui jalur bank yang sah dan resmi.

Penjelasan Polda Kalimantan Barat., Polda Kalbar menyatakan bahwa penyidikan terhadap Ria Norsan belum dihentikan, melainkan ditunda karena adanya Surat Telegram (ST) dari Mabes Polri yang membatasi penegakan hukum selama tahapan Pemilu 2024.

“Dari sepuluh laporan polisi yang kami tangani, sembilan LP sudah selesai. Satu LP atas nama Ria Norsan masih ditunda karena yang bersangkutan mengikuti tahapan Pilkada,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Raden Petit Wijaya.

Tuntutan KAMAKSI dan Masyarakat: 1. Joni Isnaini – Kontraktor (ditahan). 2. Erry Iriansyah – Kontraktor (ditahan), 3. Ghazali – Bebas, 4. Nurmala – Bebas, 5. Rajali Bustam – Bebas, 6. Ishak Widianto – Bebas, 7. Prayitno – Pejabat Pembuat Komitmen (ditahan), 8. Aditya – PPTK (bebas), 9. Rahmawan – Konsultan (bebas) Dan terakhir ke 10. Ria Norsan – (LP masih ditunda).

Tuntutan KAMAKSI dan Masyarakat menyatakan bahwa penundaan proses hukum terhadap Ria Norsan merupakan bentuk ketidakadilan yang mencederai prinsip supremasi hukum. Mereka berencana mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, agar mempertimbangkan sanksi administratif apabila keterlibatan Ria Norsan terbukti secara hukum.

“Penegakan hukum harus bebas dari intervensi politik. Kami mendesak KPK agar turun langsung,” tegas pernyataan resmi KAMAKSI.

Pembungkaman Media dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers., Terkait rilis resmi KAMAKSI dan rencana demonstrasi ke KPK, sejumlah media daring di Kalimantan Barat dilaporkan mengalami kesulitan dalam mempublikasikan berita tersebut. Diduga, terdapat upaya dari oknum tertentu untuk membungkam pemberitaan.

Salah satu media lokal yang dikenal kritis terhadap kasus ini bahkan menghilang dari peredaran daring. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan memburuknya iklim kebebasan pers di daerah.

Penegasan terhadap Keterbukaan Informasi., Publik dan berbagai organisasi masyarakat sipil menilai bahwa penghalangan akses informasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami mendesak aparat dan pemerintah menjamin kebebasan media. Informasi publik adalah hak masyarakat,” ujar seorang aktivis.

Kesimpulan., Kasus BP2TD Mempawah mencerminkan kompleksitas relasi antara penegakan hukum, kekuasaan politik, dan harapan publik terhadap transparansi. Masyarakat menuntut kejelasan dan keadilan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum—terutama jika menyangkut keuangan negara dan kepercayaan rakyat.

Pewarta : REDAKSI.

error: Content is protected !!