Rawaliborneo.com. Ketapang, Kalimantan Barat – Seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di smelter pabrik yang sedang dibangun oleh PT BAP atau PT KBS di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Senin 9 Desember 2024. Korban diduga tidak menggunakan alat keselamatan kerja (K3) saat bertugas. Minggu, (22/12/2024). 

Dok. Kecelakaan Kerja terus terjadi di PT KBS, Diduga Abaikan K3, Humas PT KBS Bungkam.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan, AKP Helwani, mengungkapkan bahwa korban bernama Ahmad Asrof Alim (18), warga Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Ahmad bekerja sebagai helper atau asisten pengelasan di proyek tersebut.

“Korban ini merupakan pekerja di bagian pengelasan. Pada hari kejadian, korban masuk kerja pukul 18.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Salah seorang saksi, Fadli, yang juga rekan kerja korban, sempat bertemu dan beristirahat bersama korban sekitar pukul 24.00 WIB. Setelah itu, mereka melanjutkan pekerjaan masing-masing,” jelas AKP Helwani.

“Korban ditemukan sekitar pukul 06.00 WIB dalam kondisi meninggal dunia di lantai smelter, dekat baling-baling yang belum terpasang. Bagian kepala korban terlepas dari tubuhnya,” lanjutnya.

Video penemuan korban yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa korban tidak menggunakan alat keselamatan kerja (K3). Hal ini menimbulkan dugaan kelalaian pihak PT KBS dalam memastikan keselamatan pekerja. Diketahui, sebelumnya telah terjadi kecelakaan kerja lainnya di perusahaan tersebut.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait insiden ini.

“Proses masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman terkait kelalaian penggunaan K3,” ungkap AKBP Setiadi melalui pesan WhatsApp, Senin (16/12/2024).

Sementara itu, pengawas ketenagakerjaan, Uti Royen, menyatakan telah melakukan investigasi lapangan dan meminta perusahaan segera mengurus hak-hak ahli waris korban serta memberikan santunan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sudah memerintahkan perusahaan untuk mematuhi seluruh syarat keselamatan dan kesehatan kerja, serta berupaya semaksimal mungkin meminimalisir kecelakaan serupa,” ujar Uti Royen.

Ia juga menegaskan, jika perusahaan tetap tidak mematuhi aturan keselamatan kerja, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

“Jika aturan K3 terus diabaikan, kami akan memberikan nota pemeriksaan dan tindakan tegas kepada perusahaan,” tegasnya.

Dalam dua bulan terakhir, kecelakaan kerja di PT KBS telah menyebabkan dua pekerja meninggal dunia. Upaya konfirmasi kepada Humas PT KBS, Budi Mateus, tidak membuahkan hasil. Humas perusahaan terkesan bungkam terkait insiden ini.

Mustakim Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Ketapang meminta aparat penegak hukum (APH) segera bertindak tegas.

“APH dan pengawas ketenagakerjaan harus bertindak agar kejadian ini tidak terulang di masa mendatang,” ujarnya.

Tim investigasi LSM TINDAK, Supriadi, juga menilai bahwa adanya kelalaian dari pihak perusahaan yang menyebabkan kecelakaan ini. “Dari video yang beredar, terlihat korban tidak menggunakan alat keselamatan seperti helm, rompi, dan sepatu. Hal ini menunjukkan kurangnya perhatian dari pihak PT KBS terhadap K3,” pungkas Supriadi.

Pewarta : SPD.

error: Content is protected !!