Rajawaliborneo.com.  Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Proyek penggalian tanah, pemasangan, dan penimbunan kabel di Nagari Sungai Lundang yang dikerjakan oleh PT Pembangkit Listrik Nasional (PLN) Persero ULP Painan menuai kritik tajam. Masyarakat mempertanyakan kelayakan proyek ini, mengingat kondisi di lapangan terlihat semrawut, tidak tertata, dan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Dok. Pekerjaan Penggalian dan Pemasangan Kabel di Nagari Sungai Lundang Berantakan dan Tidak Jelas!

Lebih parah lagi, pernyataan terkait izin proyek ini justru saling bertolak belakang. Seorang pekerja di lapangan mengklaim bahwa pekerjaan ini telah mendapatkan izin dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sumbar. Namun, klaim ini dibantah langsung oleh Koordinator Lapangan (Korlap) PPK 2.3, Syafrizal.

“Belum ada izin sampai sekarang!” tegas Syafrizal. Pernyataan ini menimbulkan kebingungan di masyarakat. Jika izin memang belum ada, mengapa pekerjaan sudah berjalan? Apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam proyek ini?

Pengerjaan Asal-Asalan?

Selain polemik izin, masyarakat juga mempertanyakan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek ini. Pemasangan kabel berukuran besar yang disebut hanya untuk keadaan darurat menambah kecurigaan.

“Kabel ini hanya akan dialiri listrik jika ada kondisi emergency,” kata pelaksana lapangan dari PT YESTANINDO MITRA UTAMA. Pernyataan ini semakin memperjelas bahwa proyek ini tidak memiliki perencanaan matang.

Tidak hanya itu, investigasi tim Rajawaliborneo.com menemukan bahwa proyek ini dikerjakan tanpa standar kualitas yang jelas. Banyak bagian yang tidak dicor beton, dan masyarakat juga meragukan spesifikasi material yang digunakan.

Apakah benar memakai beton K-21? Kami tidak yakin,” ungkap seorang warga kepada media pada Februari 2025.

Jika benar kualitas material di bawah standar, ini bukan hanya soal kelalaian, tetapi bisa menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat!

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Proyek ini dikerjakan oleh PT YESTANINDO MITRA UTAMA atas nama PT PLN (Persero) ULP Painan. Namun, dengan berbagai masalah yang terungkap, publik pantas bertanya:

Mengapa proyek ini bisa berjalan tanpa kepastian izin?

Apakah BPJN dan PLN sudah benar-benar melakukan pengawasan?

Jika proyek ini cacat, siapa yang akan bertanggung jawab?

Masyarakat menuntut transparansi dan pengawasan ketat atas proyek ini. Jika dibiarkan tanpa pengawasan, bukan tidak mungkin proyek ini justru akan menimbulkan masalah baru bagi warga Nagari Sungai Lundang!

Pewarta : Syamson.

error: Content is protected !!