Rajawaliborneo.com..     Sumatera Barat, Pesisir Selatan – Proyek D.I. Irigasi Sawah Laweh yang diharapkan dapat mengairi 3.300 hektare sawah di Kecamatan Koto XI Tarusan, khususnya di Kampung Cumateh dan sekitarnya, hingga kini belum selesai. Masyarakat petani setempat belum bisa memanfaatkan irigasi yang dijanjikan oleh pemerintah. Kamis (26/09/2024).

Dok. Vidio & Foto Proyek D.I. Irigasi Sawah Laweh Belum Selesai, Petani Cumateh Kecewa

Diduga, saluran primer irigasi belum terhubung sepenuhnya hingga saat ini. “Proyek ini terbengkalai selama dua tahun. Sangat disayangkan, saluran primer belum juga terhubung,” ungkap seorang warga.

Proyek tersebut berada di bawah pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang. Akibat keterlambatan ini, banyak sawah masyarakat yang mengalami kerusakan.

Masyarakat juga khawatir apabila hujan lebat melanda, air akan meluap ke badan jalan di Kampung Rumbio, Kampung Duku, dan Kampung Batu Patah, menggenangi rumah-rumah warga. “Sejak tahun 2022, kami masih bergantung pada air hujan untuk bertani. Kalau tidak hujan, kami tidak bisa menanam apa-apa,” keluh seorang petani kepada awak media.

Beberapa lokasi proyek sudah menunjukkan kerusakan, seperti beton-beton yang bergeser dan oprit proyek yang ambruk karena tidak menggunakan besi Wermes. Hingga saat ini, kerusakan tersebut belum diperbaiki, dan tumpukan sedimen menghambat aliran air.

“Sejak saluran primer D.I. Irigasi Sawah Laweh dibangun, baru kali ini rumah warga tergenang air, bahkan hingga setinggi atap,” kata seorang warga lainnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa, Eka Hendra Irawan, yang mengawasi proyek tersebut, mengonfirmasi bahwa kerusakan disebabkan oleh bencana alam pada tahun 2022. Ia menyatakan siap bertemu dengan media terkait pemberitaan ini.

Dalam percakapan WhatsApp yang dikirimkan oleh PPK proyek kepada awak media, Eka menyatakan, “Bapak, saya ingin bertemu dan bertanya dasar serta sumber berita tersebut. Besok, Rabu 25 September 2024, pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB, di Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang, Jalan Khatib Sulaiman No. 86a, Padang.”

Namun, pihak media tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena alasan jadwal yang padat dan kode etik jurnalistik yang melarang pengungkapan narasumber.

Dalam balasannya, pihak media menjelaskan, “Terkait narasumber yang kami temui di lapangan, kami tidak bisa mengungkapkannya karena terbentur dengan kode etik jurnalis yang diatur oleh UU Pers Tahun 1999.”

Meskipun sudah ada komunikasi lebih lanjut antara kedua belah pihak, pertemuan yang dijadwalkan tidak terlaksana. Eka menyatakan bahwa ia telah menunggu di kantor sesuai jadwal yang telah diubah sesuai permintaan, namun pihak media tidak hadir.

Pewarta : Syamson.

 

error: Content is protected !!