Rajawaliborneo.com. Jakarta, Indonesia. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara perihal sengakrut terkait pertambangan di Tanah Air karena berada dalam cengkraman mafia. Sebagaimana diketahui, saat masih menjabat, Mahfud sempat mengungkapkan soal sulitnya menertibkan tambang ilegal karena pelakunya dilindungi oleh aparat.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara perihal sengakrut terkait pertambangan di Tanah Air karena berada dalam cengkraman mafia. Sebagaimana diketahui, saat masih menjabat, Mahfud sempat mengungkapkan soal sulitnya menertibkan tambang ilegal karena pelakunya dilindungi oleh aparat. Dalam Podcast Terus Terang, Mahfud mengungkapkan bahwa dia sampai turun tangan menangani aduan perihal kasus penambangan emas liar di Sangihe, Sulawesi Utara pada Juni 2023.

“Saya beri contoh kasus yang sekarang sedang terjadi betapa mafia itu begitu berkuasa menyebabkan aparat penegak hukum tidak berdaya karena ada di dalam cengkramannya, menyebabkan aparat pemerintah yang berwenang juga tidak berdaya, (yakni) kasus mafia penambangan emas di Sangihe, Sulawesi Utara,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Kamis (13/6/2024).

Dia lantas menjabarkan bahwa kasus penambangan emas liar di Sangihe tidak bisa ditindak atau izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan yang melakukannya tidak bisa dicabut padahal sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2022.

Menurut Mahfud, dia sampai mengirim tim untuk memeriksa langsung aktivitas penambangan liar di Sangihe. Hingga, mendapatkan bukti laporan dan foto memang didapati adanya aktivitas ilegal tersebut. Namun, dia menyebut, pemerintah daerah setempat, Kodim hingga polisi di sana diam saja terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut. Dengan dalih, perlu ada pencabutan izin oleh Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

Mahfud lantas mengaku, memanggil Kementerian ESDM untuk menanyakan perihal pencabutan izin yang tidak kunjung keluar padahal sudah ada putusan MA hampir satu setengah tahun yang lalu. “Lalu, biro hukumnya (Kementerian ESDM) tuh katakan, ‘oh ya Pak ini sudah selesai kok besok masuk nih ke meja Pak Menteri ESDM, kami kira-kira paling seminggu sudah keluar’,” ujar Mahfud menirukan jawaban dari biro hukum Kementerian ESDM. dua minggu berselang surat pencabutan izin penambangan tersebut tidak juga keluar. Saat dikonfirmasi, biro hukum Kementerian ESDM mengatakan bahwa untuk pencabutan IUP kini menjadi kewenangan Menteri Investasi. Oleh karena itu, Mahfud mengungkapkan, dia langsung menghubungi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Tetapi, Bahlil menyebut bahwa surat permintaan pencabutan IUP tersebut belum sampai ke mejanya. “Saya telepon Bahlil. Terus dia bilang, ‘Abangda (abang) kalau itu ada hari ini juga saya tandatangani, katanya ndak mungkin juga saya menunda itu. Terus habis itu saya telepon lagi beberapa jam, ‘ada ndak di mejamu’. (Dijawab) ‘Ndak ada sudah saya urus, ndak ada masuk ke tempat kami berarti masih di ESDM’,

” katanya. Setelah itu, Mahfud langsung menghubungi Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menanyakan perihal surat pencabutan IUP tersebut. Pejabat Menariknya, menurut Mahfud, Arifin Tasrif ternyata tidak tahu ada kasus tersebut. Dia bahkan disebut ,

“Lalu, saya ketemu di forum KTT ASEAN, (bilang) ‘Pak Arifin bagaimana itu soal pencabutan IUP’. (Dijawab) ‘Iya Pak sudah saya periksa ternyata bawahan saya yang salah. Dia bilang ada di meja saya, tidak pernah ada di meja saya, malah saya tidak tahu ada kasus itu’, katanya. Dan sekarang juga sudah saya tanda tangani, dia bilang,” ujar Mahfud.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu lantas mengatakan, perlu kekompakan dari aparat pemerintah untuk mengatasi masalah penambangan liar dan mafia tambang, bukan hanya dari seorang menteri saja.

“Bagaimana negara ini mau baik kalau aparat pemerintahnya tidak kompak melakukan itu. Saya sebagai Menko Polhukam (dulu) sudah membuka jalur-jalur macet itu tapi di sana enggak jalan. Jadi perlu kesadaran kolektif negara ini sedang bahaya oleh permainan hukum para mafia kemudian aparat-aparat bobrok,” ujar Mahfud.

Dari kejadian yang pernah di tangani beliau masih menjabat menteri Hukum & Ham,  aktivis kalimantan Barat juga menyoroti tambang bauksit ilegal di Tayan Kabupaten Sanggau, hampir sama dengan apa yang diungkap beliau ucapnya.

Tambang Bauksit Ilegal, sangat banyak membuat kerugian negara pada sektor pertambangan, apalagi pasar Jual Beli Impor Bauksit dilarang oleh pemerintah, hal ini menunjukkan keseriusan dalam jebolnya nilai pasar terkait bauksit.

Ia menambahkan, kegiatan tambang Bauksit di Tayan sudah sangat memperihatinkan, dari APH, Dinas LH serta kementerian ESDM juga tidak ada serius-seriusnya dalam menangani tambang ilegal bauksit ini, terbukti ucapan Mahfud MD, mafia tambang itu yang paling berkuasa, benar-benar dirasakan di negeri yang kaya akan hasil alam.

Ada beberapa titik Tambang Ilegal Bauksit di Tayan yang akan mencuri hasil kekayaan negara pada sektor tambang. Terlebih lagi kegiatan mereka menggunakan alat berat dan puluhan truck yang diangkut menggunakan tongkang air dan dibawa menuju buyer dari bauksit itu sendiri, tidak mungkin kegiatan tambang ini semua instansi tidak mengetahuinya.

Menarik untuk disimak, kami akan melakukan investigasi khusus terkait Tambang Bauksit di Tayan agar dapat mengungkap mafia Tambang yang begitu berkuasanya di Kalimantan Barat.

Sumber:https://nasional.kompas.com/read/2024/06/13/22125911/bicara-soal-kasus-penambangan-emas-liar-di-sangihe-mahfud-mafia-itu-begitu

2. Pakar Tambang Kalbar

Pewarta : Redaksi.

error: Content is protected !!