Rajawaliborneo.com.         Jakarta – Polri telah menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri. Kedua tersangka tersebut akan dibawa melalui Bandara Soekarno-Hatta malam ini.

“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (10/11/2024).

Ade Ary menambahkan bahwa tim akan menjemput para tersangka pada pukul 19.00 WIB di Terminal Internasional 2F. Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa dua tersangka tersebut berinisial MN dan DM, dengan peran yang berbeda.

“Peran MN adalah menyetorkan daftar situs web dan uang, sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” ujar Wira Satya.

Hingga saat ini, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dari daftar tersangka, termasuk tiga tersangka utama, yakni AK, AJ, dan A, yang bertugas mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga telah menetapkan dua orang sebagai DPO, yakni A dan M.

Tersangka AK diduga memiliki peranan penting. Dia diduga tidak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun mampu membuka dan menutup blokir situs judi.

Para tersangka diduga menerima setoran uang dari setiap situs judi online yang dibiarkan tetap bisa diakses. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh Polri dalam mengusut tuntas kasus ini.

Pewarta : Redaksi.

 

error: Content is protected !!