Rajawaliborneo.com. Sekadau, Kalimantan Barat – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas, Dusun Pelanjau, Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, semakin marak dan terstruktur. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh awak media pada tanggal 23 dan 24 Agustus 2024, jumlah unit penambangan yang beroperasi di lokasi tersebut terus bertambah. Pada tanggal 23 Agustus, terpantau belasan unit yang aktif, dan pada tanggal 24 Agustus, jumlah unit telah meningkat menjadi lebih dari 30.
Dok. Vidio PETI Ilegal di Wilayah Polres Sekadau, PETI di Sungai Kapuas Semakin Merajalela, Tindakan Hukum Mendesak
Lebih parah lagi, kegiatan PETI ini tampaknya didukung oleh struktur organisasi yang kuat di tingkat lokal, dengan seorang kepala dusun bernama Grease Lukas yang diketahui memimpin kegiatan tersebut. Berdasarkan wawancara dengan warga setempat, kepala dusun ini telah mengkoordinasikan kegiatan penambangan dan berdalih bahwa hasilnya akan digunakan untuk membangun infrastruktur seperti PAUD dan jembatan di desa. Namun, hingga saat ini, pembangunan tersebut belum terealisasi, menimbulkan kecurigaan di kalangan warga mengenai kemana aliran dana sebenarnya.
“Sampai sekarang belum ada yang dibangun, padahal sudah beberapa kali dibuka. Uangnya entah ke mana,” ujar seorang ibu yang enggan disebutkan namanya. Warga lain menambahkan, “Mungkin uangnya masuk ke kantong pribadi. Tolong jangan tulis nama kami,” kami ini rakyat kecil.
Dalam wawancara terpisah, seorang warga mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas PETI tersebut terhadap kehidupan sehari-hari. “Kami di sini tidak bisa menggunakan air siang hari, airnya keruh sekali. Bahkan untuk mandi pun susah,” ungkapnya. Warga juga mengeluhkan sikap para pekerja tambang yang tidak menghargai warga sekitar dan bertindak sewenang-wenang.
Sumber lain yang dihubungi melalui telepon juga mengungkapkan kekesalannya. “Ketua struktur itu meminta sepuluh juta dari para penambang, katanya untuk dibagi kepada Kapolsek dan Babinsa, tapi kami tidak tahu uang itu ke mana perginya,” ujarnya.
Keluhan ini semakin menguatkan desakan kepada pihak Polres Sekadau untuk tidak tutup mata dan segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas PETI di daerah tersebut. Meski pihak kepolisian melalui Kapolsek Belitang Hilir telah berupaya memberikan himbauan dan melakukan pembubaran, aktivitas PETI tetap berlangsung tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum di daerah tersebut.
Aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar. Warga lainnya melaporkan bahwa aktivitas tambang di perbatasan Desa Entabuk dengan Sepauk telah dimulai kembali, meskipun ada risiko besar terkait kabel PLN yang melintasi Sungai Kapuas.
Masyarakat kini berharap pihak kepolisian melakukan penegakan hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi kegiatan penambangan ilegal. Pihak aparat penegak hukum (APH) diharapkan tidak sekadar memberikan himbauan, tetapi juga mengambil tindakan hukum yang nyata untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang semakin mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar Sungai Kapuas.
Pewarta : Redaksi.