Rajawaliborneo.com. Muratara, Sumatera Selatan – Saat melintas di jalan poros LLG jambi Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara pengedar narkotika jenis Shabu di cegat Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Saat di cegat terduga pengedar narkotika Candra buana (52) warga jln Sulawesi RT, 04 Kecamatan lubuk linggau 1 ,Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) , selasa (22/10/2024) sekitar pukul 23.30 wib.
Penangkapan terduga pengedar narkotika ini sesuai dengan Lp-A/ 54 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURATARA/ POLDA SUMSEL.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 99 butir pil ekstasi berwarna orange tanpa logo seperti tulang diduga narkotika jenis shabu dengan rincian, satu kotak berwarna biru satu unit henvon berwarna merah merek mito , dengan total berat brutto 39,10 gram.
“Benar terduga pengedar narkotika jenis Shabu, Candra buana bin Abduleman sudah diamankan di Mapolres Muratara,”kata Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik, melalui Kasat Narkoba, iptu marhan saputra , SH didampingi Kanit fargal, Selasa (22 /10/2024).
Dikatakan Kanit farijal mengatakan tersangka ditangkap di jalan poros lintas lubuk linggau jambi KM 55 Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti seperti yang disebutkan diatas.
Barang bukti tersebut ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri pelaku pada saat penangkapan. Dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku dan BB dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Muratara untuk dilakukan proses sidik.
tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika serta penyalahgunaan tindak pidana golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 Th 2009 Tentang Narkotika.
Pewarta : JUN.