Rajaqaliborneo.com. MALANG – Polres Malang terus mengintensifkan pelaksanaan Forum Jumat Curhat sebagai langkah inisiatif untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kali ini, kegiatan Jumat Curhat digelar bersama warga Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, pada Jumat (5/7/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, di kediaman salah satu tokoh masyarakat, H Rofi’i, yang beralamat di Jalan Raya Krajan Desa Gampingan, Kecamatan Pagak. Forum Jumat Curhat kali ini disambut hangat oleh warga yang antusias menyampaikan berbagai keluhan dan harapan demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang kondusif.
Dok. Polres Malang, Jumat Curhat, Serap Aspirasi Warga Desa Gampingan Pagak.
Dalam sambutannya, Kompol Imam Mustolih menekankan bahwa acara ini bukan hanya sekadar wadah untuk curhat masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk silaturahmi.
“Kesempatan ini tidak hanya untuk curhat, tapi juga untuk berbagi informasi dan wawasan. Di usia ke-78 ini, Polres Malang masih banyak kelemahan dan kesalahan, namun tekad dan niat kami untuk terus belajar dan menjadi lebih baik tetap kuat,” kata Wakapolres Kompol Imam Mustolih di Pagak, Jumat (5/07/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Imam Mustolih juga menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Mewakili keluarga besar Polres Malang, Wakapolres memohon maaf yang sebesar-besarnya atas tragedi tersebut.
“Kami berkomitmen dengan sekuat tenaga untuk membantu para keluarga korban dan memulihkan situasi pasca tragedi,” ungkapnya.
Forum Jumat Curhat kali ini mendapatkan banyak masukan dari masyarakat. Salah satunya adalah Sumarianto, kepala dusun Krajan, Desa Gampingan. Ia menyampaikan permasalahan hukum waris dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tak jarang menjadi polemik di tingkat desa.
“Pengalaman ada warga nikah siri punya anak satu kemudian meninggal dan nikah lagi dengan yang punya anak dimasukkan ke dalam KK. Kemudian saat sudah meninggal saling menuntut terkait waris,” kata Sumarianto.
Menanggapi hal tersebut, Kanit II Satreskrim Polres Malang Ipda Andriono menjelaskan bahwa terkait waris, ketika ada keberatan terkait hak waris harus ada pengajuan ke Pengadilan Agama agar jelas hak warisnya. Sementara terkait permasalahan KDRT, Ipda Andriono menjelaskan bahwa pernikahan sah adalah yang tercatat dalam negara.
Jika tidak menikah secara resmi, lanjutnya, maka menggunakan Pasal Penganiayaan bukan KDRT, namun tetap berlaku apabila terjadi tindak pidana dengan pelaku baik suami maupun istrinya.
“Alangkah baiknya penetapan hak waris terlebih dulu kemudian dari pihak desa dapat menerbitkan rowayat tanah setelah ada penetapan dari pengadilan agama,” jelas Ipda Andriono.
Menutup kegiatan Jumat Curhat, Wakapolres menyampaikan harapannya agar silaturahmi ini membawa berkah bagi semua pihak.
Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan Polres Malang dapat terus mendekatkan diri dengan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan serta kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang.
Pewarta : Pras.