Rajawaliborneo.com. Ketapang, Kalimantan Barat – Polda Kalbar, Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama Polsek Matan Hilir Selatan melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Matan Hilir Selatan, tepatnya di lokasi KM 26 Desa Sungai Besar, Kabupaten Ketapang, pada Senin (16/12/2024) pukul 13.00 WIB.
Dok. Tegas Melaksanakan Perintah Kapolri Polres Ketapang Lakukan Penindakan Terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin.
Kegiatan ini merupakan langkah tegas Polres Ketapang dalam menegakkan hukum pertambangan dan menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif aktivitas tambang ilegal. Hal ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga : PETI Ilegal di Bengkayang dan Singkawang Diduga Kebal Hukum&
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas PETI yang merusak lingkungan.
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan. Menindaklanjuti hal tersebut, saya perintahkan Satuan Reskrim Polres Ketapang dan Polsek setempat untuk segera melakukan langkah penindakan,” ungkap Kapolres.
Baca Juga : Kegiatan PETI Ilegal di Bukit Moran Desa Kemantan Terungkap, Sanksi Pidana Menanti.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan tambang yang diduga digunakan oleh pelaku. Namun, kedatangan petugas tampaknya telah diketahui lebih awal, sehingga lokasi tambang sudah ditinggalkan oleh para pekerja.
Baca Juga : Kapolda Kalbar Tegaskan Komitmen Berantas PETI di Sekadau.
“Dari penindakan hari presiden ini, Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan satu unit alat berat excavator merek Kobelco, satu mesin Dongfeng, satu pompa air, serta beberapa selang dan karpet. Sayangnya, kami tidak menemukan pekerja di lokasi, karena mereka sepertinya baru saja melarikan diri ke arah hutan setelah mengetahui kedatangan petugas,” tambah AKBP Setiadi.
Kapolres menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem, seperti mencemari air dan merusak lahan.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Kapolres Ketapang AKBP Setiadi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di wilayahnya.
“Kami meminta masyarakat untuk bekerja sama menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. Laporkan kepada kami jika ada aktivitas tambang ilegal di sekitarAnda,” tutupnya.
Pewarta : Redaksi.