Rajawaliborneo.com. Ketapang, Kalimantan Barat – Kasus pemukulan yang terjadi di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ilegal, menimpa Roni Pramata (27) pada Rabu 5 November 2024 yang lalu, hingga kini terus bergulir. Penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Ketapang telah memanggil sejumlah saksi, termasuk bos tambang Saudara Masirat, serta korban, untuk memberikan keterangan terkait kronologi kejadian. Kamis, (26/12/2024).
Dok. Pemukulan di Lokasi PETI Ilegal Korban Minta Kepolisian Tegas.
“Benar bahwa saya, saksi, dan bos PETI atas nama Pak Masirat telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan beberapa waktu lalu,” ujar Roni Pramata saat diwawancarai, Senin 23 Desember 2024.
Baca Juga : DPD IWOI Ketapang Desak Polres Ungkap Motif Kasus Pemukulan RN.
Roni menambahkan bahwa penyidik telah menginformasikan rencana gelar perkara pada Januari 2025, setelah perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Informasi dari penyidik Polres Ketapang, gelar perkara direncanakan pada Januari 2025. Namun, lokasi gelar perkara ini belum ditentukan. Saya berharap gelar perkara dilakukan di lokasi PETI Ilegal sesuai dengan TKP pemukulan yang saya alami,” ungkapnya.
Baca Juga : Larangan kegiatan PETI di Matan Hilir Selatan Tetap Semarak, APH Ketapang Bungkam !!!.
Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan menegakkan hukum secara adil.
“Saya berharap pihak Polres Ketapang tidak menunda penyelesaian kasus ini. Gelar perkara sebaiknya dilakukan di lokasi yang sebenarnya agar semua pihak mendapatkan keadilan,” tegas Roni.
Penyidik Polres Ketapang, Andry Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil saksi-saksi terkait kasus ini.
Baca Juga : Kritik terhadap Penangkapan Pekerja PETI : Mengapa Hanya Pekerja yang Ditangkap, ke Mana Cukongnya?.
“Benar, kami telah memanggil beberapa saksi, termasuk Saudara M, untuk dimintai keterangan. Gelar perkara direncanakan setelah libur Natal dan Tahun Baru, sekitar Januari 2025. Untuk informasi lebih lengkap, silakan konfirmasi ke Kasatreskrim Polres Ketapang,” jelas Andry melalui telepon, Senin 23 Desember 2024.
Ia juga mengimbau media untuk meminta izin kepada Kasatreskrim sebelum mempublikasikan informasi terkait kasus tersebut.
“Silakan menghubungi atau mendapatkan izin dari Kasatreskrim. Saya hanya memberikan gambaran umum karena kewenangan ada di pimpinan,” pungkas Andry.
Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Ketapang, Mustakim, turut mendesak Polres Ketapang untuk menindak tegas pelaku pemukulan yang diduga berasal dari kelompok tambang ilegal.
“Saya minta Polres Ketapang bertindak tanpa pandang bulu terhadap pelaku pemukulan dari tambang ilegal yang menggunakan alat berat seperti excavator. Jangan sampai ada korban lainnya akibat pembiaran ini,” tegas Mustakim.
Sementara itu, Supriadi, Investigator LSM Tindak Indonesia, mengungkapkan bahwa aktivitas PETI ilegal di Ketapang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melibatkan penambangan pasir zirkon yang hasilnya dijual dan diekspor oleh pemilik izin resmi.
“Berdasarkan investigasi, tambang ilegal ini juga melakukan penambangan pasir zirkon yang kemudian dijual dan diekspor oleh pemilik izin resmi. Padahal, mereka mendapatkannya dari penambang ilegal. Selain itu, aktivitas ini telah merusak kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi konversi (HPK), meninggalkan lubang galian besar tanpa ada tanggung jawab,” jelas Supriadi.
Ia menegaskan bahwa pihak yang menampung hasil tambang ilegal tersebut hingga kini belum tersentuh hukum.
“Semua ini merusak lingkungan dan alam tanpa ada pertanggungjawaban hukum terhadap penerima atau penampung tambang ilegal,” pungkas Supriadi.
Sumber: DPD IWOI Ketapang.
Pewarta : SPD.