Rajawaliborneo.com.       Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal yang terjadi di Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.

“Kami berhasil mengamankan 22 pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Kapuas Hulu,” ujar Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan.

Baca Juga : Tiga Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Emas Selimbau, Kapuas Hulu.

Menurut Hendrawan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini juga telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga : Adanya Gudang Penampungan Minyak di Desa Benit Milik Untung, Diduga Akan Disalurkan ke PETI.

Sebanyak 22 tersangka yang diamankan mayoritas berasal dari Kabupaten Kapuas Hulu, dengan inisial JN (39), TG (25), MT (23), THS (20), AND (24), serta ALF (24) dari Seluan, Kecamatan Putussibau Utara.

Ada pula ALF (24) dari Kirin Nangka, Kecamatan Embaloh Hilir, SA (20) dan YG (23) dari Lebangan, Kecamatan Kalis, serta GT (24) dari Penemur, Kecamatan Boyan Tanjung.

Baca Juga : Bongkar 4 TKP Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah.

Selain itu, tersangka lainnya termasuk LO (24) dari Penemur, Boyan Tanjung, LBG (26) dari Bika Empade, Bika, ANT (22) dari Sibau Hilir, Putussibau Utara, BOG (45) dari Payang, Bunut Hulu, DND (21) dari Payang, Bunut Hulu, YNS (25) dari Penemur, Boyan Tanjung, ALD (18) dari Belatung, Embaloh Hilir, serta JE (31) dari Nanga Tubuk, Kalis.

Dari Kabupaten Melawi, polisi mengamankan UDG (35) dari Teluk Rabin, Menukung Kota, AGS (23) dari Batu Badak, Menukung, ALD DRJ (20) dari Batu Onap, Menukung, serta TTG (37) dari Kenuai, Nanga Pinoh. Sementara itu, tersangka dari Kabupaten Sintang adalah PLP (51) dari Buntut Pimpin, Ambalau.

Kapolres Kapuas Hulu menegaskan bahwa seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Kritik terhadap Penangkapan Pekerja PETI : Mengapa Hanya Pekerja yang Ditangkap, ke Mana Cukongnya?

“Ini merupakan langkah penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian bagi negara,” kata Hendrawan pada Selasa, 11 Februari 2025.

Lebih lanjut, Hendrawan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat Tim Polres Kapuas Hulu melakukan patroli di kawasan perairan Kecamatan Boyan Tanjung pada Kamis (6/2/2025). Dalam patroli tersebut, petugas menemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu.

Baca Juga : Tim Gabungan Laksanakan Pengecekan Lokasi Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Bukit Hitam, Desa Batu Tiga, Kec. Bunut Hulu.

Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa delapan set mesin tambang, kain korea, serta pendulang. Polisi juga telah memasang garis polisi (police line) di lokasi untuk mencegah aktivitas lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, emas yang diperoleh dari pertambangan ilegal tersebut diserahkan kepada pemilik mesin tambang. Para pekerja mendapatkan upah berdasarkan sistem bagi hasil setelah bekerja selama tiga minggu.

“Identitas pemilik mesin sudah kami ketahui, dan kami akan segera memanggilnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hendrawan.

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli serta menindak tegas setiap aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu demi menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemberantasan tambang emas ilegal menjadi komitmen kami untuk menjaga lingkungan dan menegakkan hukum,” pungkasnya.

Pewarta : Redaksi.

error: Content is protected !!