Rajawaliborneo.com. Sekadau, Kalimantan Barata. Maraknya aktivitas pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang daerah aliran sungai kapuas tepatnya berada diperbatasan antara Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau dan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, secara wilayah hukum dan administrasi masuk kedalam wilayah Kabupaten Sekadau, kembali marak beroperasi.

Dari hasil pantauan awak media di lapangan, pada hari Jumat 10/05/2024, terlihat jelas ratusan lanting jek pertambangan emas tanpa izin (PETI) berjejer dan berlapis-lapis di daerah aliran sungai kapuas tersebut, letaknya di Desa Entabuk Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.

Kegiatan PETI di aliran sungai kapuas ini seolah-olah tidak ketahui oleh aparat penegak hukum (APH) atau pura-pura tidak tahu.

Semetara koordinator pekerjaan bernama “ASMIDI” diketahui saat bertemu mengakui dirinya lah menjadi perwakilan para pekerja, mengatakan memang sudah mulai kerja sejak tangal 6/52024 lalu.

Ditempat terpisah Anidda F.MA, dari LSM Galaksi mengatakan : Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan yang ilegal yang tidak mempunyai izin resmi dari kementerian ESDM yang meliputi ;
1. Izin Pertambangan Rakyat (IPR),
2. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),
3. Izin Usaha Pertambangan Pertambangan (IUP),
4. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),. ungkapnya

Tambahnya ; Permasalahan pertambangan ini sangat berat, mengingat biaya yang digunakan untuk satu alat lanting jek sungai saja harus merogoh kocek ratusan juta sudah hampir seharga mobil SUV,. Karena penghasilan yang menjanjikan hasil yang memuaskan banyak yang terlibat disektor PETI ini,. celotehnya.

Pekerja PETI bukan tidak paham hukum, tetapi seolah-olah mereka tidak takut hukum, sebab pertambangan ini banyak unsur lobi-lobi, sudah beberapa kali APH Melakukan Himbauan hukum tentang bahayanya PETI, tetap saja mereka bisa bekerja, palingan stop beberapa hari, atau seminggu, ya habis itu bekerja lagi.

Disela terpisah Syafruddin Delvin, SH, selalu Ketua DPW IWO Indonesia Wilayah Kalimantan Barat mengatakan ; “Pihaknya akan segera melaporkan kepada Kapolda Kalimantan Barat terkait maraknya kegiatan tambang emas tanpa izin di wilayah tersebut.

Jika Polsek dan Polres sigap menangani hal ini tentunya ada penindakan, selama ini hanya himbauan tetapi tidak dipatuhkan, berarti pihak pekerja tambang emas tanpa izin (PETI) ini lebih kuat dari Aparat Penegak Hukum,. paparnya.

Jika mengacu pada aturan hukum UU Minerba kegiatan pertambangan emas tanpa ijin(PETI) masuk dalam tindakan pidana , yang sudah diatur dalam pasal 158 . Menyatakan bahwa kegiatan penambangan emas tanpa ijin (PETI) dapat di pidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak seratus milyar rupiah.

Sampai berita ini diterbitkan kami belum mendapatkan konfirmasi kepada Kapolres dan Kapolsek Setempat terkait maraknya kegiatan Pertambangan ilegal ini.

Pewarta : RedaksiĀ 

error: Content is protected !!