Rajawaliborneo.com. Sintang, Kalimantan Barat – Terpantau oleh awak media, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali beroperasi di bantaran Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Sungai Ana, Kelurahan Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (16/04/2025).
DOK. Aktivitas PETI di Sintang Kian Brutal, Lingkungan dan Pajak Terabaikan.
Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, namun juga mencemari sumber air bersih yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. “Air sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga kini tercemar akibat limbah dari PETI ilegal,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
BACA JUGA: Kapolda Kalbar Tegaskan Komitmen Berantas PETI di Sekadau.
Masyarakat dan awak media mempertanyakan keberadaan serta peran Aparat Penegakan Hukum (APH) di wilayah tersebut. “Kemana para penegak hukum? Apakah aktivitas ilegal ini didiamkan? Ataukah ada kekuatan besar di baliknya?” ujar salah satu aktivis lingkungan setempat.
BACA JUGA: Aktivitas PETI di Desa Entabuk Kembali Marak.
Sejumlah dugaan pun mencuat bahwa kegiatan PETI ilegal ini dibekingi oleh cukong-cukong pembeli emas tanpa izin, bahkan diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat tertentu. Praktik ini tak hanya merugikan lingkungan dan masyarakat, namun juga menyebabkan kerugian negara akibat pajak yang tak tertagih dari hasil emas ilegal.
BACA JUGA: PETI Sungai di Perbatasan Wilayah Antara Belitang Hilir dan Sepauk Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum.
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen. Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., sebelumnya telah menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI dan pembalakan liar merupakan bagian dari kebijakan nasional yang menjadi atensi langsung Presiden Republik Indonesia. “Penegakan hukum terhadap PETI dan illegal logging adalah perintah langsung Presiden. Ini prioritas kita,” tegas Kapolda.
BACA JUGA: Kegiatan PETI Ilegal di Bukit Moran Desa Kemantan Terungkap, Sanksi Pidana Menanti.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang mampu menghentikan operasi PETI di wilayah Kabupaten Sintang. Ketiadaan penindakan yang nyata berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap keberpihakan aparat penegak hukum.
Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum pidana karena tidak mengantongi izin resmi, namun juga berdampak pada hilangnya potensi penerimaan pajak negara. Pelaku usaha ilegal dan para pembeli emas dari PETI semestinya dapat dijerat dengan Undang-Undang Minerba, UU Lingkungan Hidup, serta regulasi perpajakan.
Masyarakat Sintang mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata dan segera mengambil langkah konkret demi menjaga kelestarian lingkungan serta keadilan hukum di bumi Kalimantan Barat.
Pewarta: TIM REDAKSI.