Rajawaliborneo.com. Singkawang, Kalimantan Barat – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di beberapa lokasi di Kalimantan Barat, yang melibatkan cukong-cukong besar, diduga tidak tersentuh oleh penegak hukum. Kegiatan ilegal ini terpantau di Kecamatan Monterado, Capkala, dan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, serta di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang. Jum’at,( 04/10/2024).

Berdasarkan hasil investigasi tim gabungan “Mata Elang” yang dilakukan pada Kamis (3/10/2024), terungkap bahwa cukong-cukong PETI yang terlibat di antaranya berinisial ALY, warga Desa Gua Boma, Kecamatan Monterado, dan LR, warga Kelurahan Sagatani, Singkawang Selatan.

Tim investigasi berhasil menemukan bahwa di lokasi PETI yang dikelola ALY, tepatnya di Desa Gua Boma, terdapat 10 (sepuluh) unit mesin sedot Dompeng jenis Fuso serta 5 (lima) unit alat berat Excavator. Beberapa lokasi lain yang disebutkan, termasuk Danau Sarantangan, juga menjadi titik pertambangan tanpa izin yang dikendalikan oleh cukong-cukong tersebut.

Meski keberadaan dan aktivitas mereka sudah jelas melanggar hukum, para pelaku tampaknya tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH). Sejumlah warga di sekitar lokasi PETI, yang enggan disebutkan namanya, mengonfirmasi bahwa lokasi-lokasi tersebut memang dikendalikan oleh cukong-cukong besar.

“Bisa dipastikan tempat ini milik ALY, Pak,” ujar seorang warga yang tidak mau identitasnya diungkapkan kepada tim investigasi.

Peraturan terkait kegiatan pertambangan emas tanpa izin diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa perampasan barang dan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut.

Praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, namun juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti tanah longsor dan banjir akibat lubang-lubang besar yang ditinggalkan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim gabungan Mata Elang masih berupaya mengumpulkan lebih banyak informasi dari masyarakat dan pihak terkait. Temuan ini diharapkan dapat segera mendapat atensi dari Kapolda Kalbar, Kapolri, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta untuk tindakan lebih lanjut. (**)

Sumber : DPW IWO-I PROVINSI KALIMANTAN BARAT.

Pewarta : Redaksi.

error: Content is protected !!