Rajawaliborneo.com. Muratara, Sumatera Selatan – TI’m satreskoba polres muratara melakukan penangkapan terhadap Agus suryanto warga desa pantai Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), terduga pengedar narkotika, Terduga Pengedar narkotika jenis Shabu ini ditangkap petugas, Selasa (09/10/2024) sekitar pukul 23 .30 wib.

Dok. Terduga tersangka dan Barang Bukti terlampir.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/53/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 08 Oktober 2024. Dari penggerebekan itu berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 5,16 gram. Satu unit motor BEAT warna hitam .

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, iptu marhan saputra ,.SH membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Muratara. Dijelaskannya sbelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi jual beli narkotika di wilayah Desa Pantai Kecamatan Karang Dapo.

Lalu setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Bungkus Sat Res Narkoba melakukan giat penyelidikan terlebih dahulu. Setelah benar informasi tersebut sekira pukul 23.30 wib team Bungkus langsung melakukan penangkapan di jalan Poros rupit Kecamatan rawas ilir Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel.

 Setelah sampai disana team langsung mengamankan pelaku dan melakukan pencarian dan penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti yang sempat di buang tersangka ke atap rumah warga . Yang pada saat itu di akui oleh pelaku dan juga ditemukan narkotika jenis Shabu . Setelah di temukan barang bukti tersebut team opsnal Sat Res Narkoba Polres Muratara kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.

Pewarta : JUN.

error: Content is protected !!