Rajawaliborneo.com. Melawi, Kalimantan Barat – Pada Rabu, 11 September 2024, terpantau oleh awak media di lokasi bahwa sebuah mobil tangki Pertamina Merah Putih dengan nomor polisi KB 8109 E sedang melakukan aktivitas bongkar muat minyak di Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi.

Menurut keterangan salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, minyak BBM tersebut rencananya akan dibawa ke Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang. “Minyak ini katanya akan diambil oleh seseorang bernama Santos, Bang,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, CSR Pertamina Region Sintang, Bapak Reza, menyatakan, “Terima kasih atas informasinya, kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas,” ujarnya via chat WhatsApp.

Lebih lanjut, awak media berencana untuk mengonfirmasi hal ini ke Polda Kalbar terkait peredaran minyak yang disalurkan ke Kecamatan Serawai guna memastikan langkah penindakan hukum. Kasus ini dianggap serius, mengingat volume minyak yang diduga diselundupkan mencapai 8.000 liter.

Sanksi Berdasarkan UU Migas, Kegiatan usaha hilir migas, termasuk pengangkutan dan penyimpanan BBM, hanya boleh dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), izin usaha ini dibagi menjadi beberapa kategori, di antaranya:

a. Izin Usaha Pengolahan; b. Izin Usaha Pengangkutan; c. Izin Usaha Penyimpanan; d. Izin Usaha Niaga.

Berdasarkan Pasal 53 huruf b UU Migas, setiap orang yang melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha dapat dikenakan pidana:

“Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).”

Selain itu, jika terbukti ada penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi, sanksinya diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluhmiliar rupiah).”

Pewarta : Redaksi.

 

 

error: Content is protected !!