Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Pengamat ungkap Perusahaan PT RJP di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya telah nyata-nyata mencaplok tanah warga, warga telah melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum hingga pemerintah daerah sesuai data dan persyaratan aturan dan lain lain ketentuan UUD namun sampe bertahun tahun tidak ada kepastian hukum hak mereka di kembalikan dan di ganti rugi kata Dr Herman Hofi Munawar dalam keterangan pers rilis tertulisnya pada awak media 12 Juli 2024.
Dalam hal ini terang Hofi,” Lucu nya lagi, justru malah masyarakat yang diproses dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dan kemudian tiba-tiba berubah masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Serba Usaha (KSU) KPSA di laporkan perusahan telah memalsukan dokumen.
Jadi masyarakat melaporkan perusahan telah mencaplok tanah nya terkesan sengaja dikaburkan.oleh pihak pihak yang berkepentingan di daerah dan oknum penegak hukum.
Sebab kenapa bertahun tahun laporan masyarakat tidak ada kejelasan alias mengambang dengan berbagai alasan penyidik yang tidak masuk akal dalam melaksanakan tugas dan pungsi mereka sebagai penegak hukum,pelayan pindung pengayom masyarakat ada apa !!
Jelas pakta di lapangan perusahaan telah melakukan usahanya pada tempat yang bukan Izin lokasi perusahan dalam perkebunan sawit.
Pada hal kita pahami bahwa melakukan aktivitas usaha diluar zona yang diizinkan atau Izin lokasi (INLOK) merupakan aktivitas yang melanggar hukum apa lagi dilakukan pada tanah masyarakat yang mempunyai legalitas yang jelas,
Masih terang Herman seharusnya Perusahaan tidak boleh melakukan aktivitasnya di luar INLOK yang berarti kegiatan perusahaan tersebut tidak memiliki HGU, dengan demikian jelas bahwa kegiatan usaha diluar INLOK yang bearti diluar HGU merupakan kegiatan illegal telah melanggar sebagaimana yang di atur dalam UU. No.5 tahun 1960 tentang UUPA. dan PP No. 40 tahun 1996 tentang HGU dan di revisi dengan PP No.18 tahun 2021 tentang hak pengolahan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah.
Sementara izin INLOK PT.RJP tercantum dalam SK Bupati KKR No. 278 tahun 2009. Tentang izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
Namun PT RJP terus melakukan aktivitasnya menanam kelapa sawit di luar INLOK yang sudah ditentukan oleh SK Bupati KKR yang pernah menjabat.
PT. RJP melakukan penanaman sawit pada lahan warga yang tergabung dalam KPSA sejak tahun 1998. Berdasarkan surat bupati tingkat II Pontianak no. 522.11461/IV-BAPEDA Tangggal 25 oktober 1999.
Kegiatan perusahaan menanam kelapa sawit secara nyata di luar lokasi perizinan. Namun anehnya tidak ada tindakan apapun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam hal ini adalah Dinas Perkebunan.
Masyarakat sudah melaporkan PT.RJP Pada polda Kalimantan Barat, namun belum ada tanda-tanda penyelesaiannya sampe saat ini masyarakat kecil seolah olah di pandang sebelah mata dalam aturan hukum di negara kita cetus Herman Hofi Munawar
PT RJP ini telah merampok tanah masyarakat di Kecamatan Rasau Jaya. Kab. Kubu Raya ini sepertinya tidak dapat sentuhan baik oleh institusi kepolisian polda kalbar maupun Pemda KKR Kalimatan Barat.
PT. RJP tetap melakukan aktivitas perkebunan nya di atas lahan yang sangat terang benderang pelanggaran hukum dan pelanggaran hak atas tanah masyarakat yang dilakukan PT. RJP.
Masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak mereka namun apa daya rakyat kecil selalu terlindas oleh perusahaan yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan.
Saat ini Masyarakat harus mencari keadilan kemana lagi yang dapat melindungi hak-hak mereka kata Herman.
Melaporkan pada kepolisian namun apa daya hingga detik ini tidak ada kepastian. Masyarakat mohon pada pak Kapolda dapat membantu proses hukum yang mengambang ini.
Kalau tidak ada kejelasan kasus hukum ini masyarakat yang tergabung dalam koperasi ini dan masyarakat lain yang telah merampas hak mereka akan ramai mendatangi polda kalbar meminta agar proses hukum ini jangan di dramatisir pungkas Dr Herman Hofi Munawar.
Pewarta : Redaksi.