Rajawaliborneo.com. Pontianak Kalimantan Barat – Setelah viral dibeberapa media online informasi, Terjadinya musibah kecelakaan kerja cukup mengenaskan, yang mana terjadi pada perusahaan PT SMS / PT Mukti Plantision berlokasi di Desa Penjawaan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Provinsi Kalbar. Membuat pengamat kebijakan publik angkat bicara pada 25 Agustus 2024 Wib.

Dr Herman Hofi Munawar menerangkan, dari berbagai informasi yang diterima dalam kecelakan itu 1 orang meninggal Dunia dan 9 orang lagi luka-luka cukup parah. Kecelakaan merupakan suatu musibah yang pasti tidak ada pihak yang menghendakinya terang Herman Hofi,” Namun jika terjadi kecelakaan pada karyawan suatu perusahaan yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka maka perusahaan harus bertanggung jawab.

Tanggung jawab perusahan berada dalam tiga domain baik Pidana, Perdata dan atau Hukum Admistrasi. Masih terang Herman Hofi,”Tegasnya bahwa setiap perusahaan bertanggung jawab secara hukum baik secara pidana, Perdata atau Administrasi atas setiap kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut. Tanggung jawab tersebut tidak hanya mengenai kerugian yang timbul akibat kecelakaan. tetapi harus dipastikan hak-hak karyawan pasca musibah terjadi.

Dalam kecelakan ini Disnaker harus segera melakukan investigasi untuk memastikan faktor terjadi nya kecelakaan menelan korban jiwa dan luka-luka cukup parah.

Disnaker berserta Dinas terkait dan APH samgat perlu segera melakukan investigasi secara komprehensip dan holistik, sehingga dapat dipastikan faktor penyebab nya serta memastikan sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diterapkan PT SMS / PT Mukti Plantision.

Apakah sistem menajemen keselamatan dan Kesehatan kerja yang diterapkan sudah sesuai prosedur yang telah diamanagkan peraturan perundang-undangan atau tidak. Terutama  PP No 50 Thn 2012  tentang  penerapan sistem menajemen keselamatan dan Kesehatan yang di singkat (SMK3),  serta peraturan lainnya.!!

Apabila hasil investigasi memastikan bahwa ternyata perusahan lalai  maka  dalam UU No.13 Thn 2003  pada pasal 183 sampai 189  perusahan bisa dikenakan sanksi pidana penjara, kurungan dan denda. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan Kerja menekankan  pentingnya perlindungan K3 sebagai hak dasar atau basic rights bagi pekerja yang di jamin konstitusi.

Selanjutnya pada Pasal 59 KUHP menegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggung jawaban pidana melalui pengurus, anggota badan pengurus, atau komisaris-komisarisnya.

Jika kecelakaan kerja itu sebagai akibat kelalaian dari pihak lain yang mengakibatkan kecalakaan pada orang lain maka Kelalaian yang dilakukan kaitannya dengan tindak pidana kecekakan kerja maka dapat di jerat juga dengan Pasal 359 KUHP  bahwa barangsiapa karena kesalahannya (kelailaiyannya) menyebabkan orang lain mati diancam  dengan pidana  5 tahun.

Terang Herman Hofi lagi,” Yang lebih menydihkan sekali berdasarkan informasi bahwa PT SMS / PT Mukti Plantision berlokasi di  Desa Penjawaan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Provinsi Kalbar ini sama sekali tidak di daptarkan kepersertaan BPJS. Padahal Gaji karyawan dipotong setiap bulan dengan alasan untuk iuran BPJS tapi ternyata tidak didaftarkan,ada apa.!!

Jika benar informasi ini maka hal ini dapat di pidana terhadap perusahaan yang tidak membayar dan menyetorkan iuran BPJS. UU. No. 24 Thn 2011 menegaskan bahwa hal itu dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap perusahaan yang tidak membayar dan menyetorkan iuran BPJS.

Regulasi telah mengatur bahwa Seluruh perusahaan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS-Kesehatan maupun BPJS-Ketenagakerjaan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 tahun 2013 tentang perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.

Yang lebib tragis. Lagi gaji karyawan dipotong setiap bulan tapi tidak di bayarkan ke BPJS maka dapat dikatagorikan penggelapan. Sebagaimana pada Pasal 374 KUHP. penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Penggelapan atas uang karyawan tersebut terdpat unsur yang memberatkan yaitu Karena adanya hubungan kerja, Karena mata pencaharian, dan Karena mendapatkan upah.

Dengan demikian sangat jelas kontruksi hukum atas kecelakan menelan korban jiwa dan luka-luka. yang terjadi pada perusahaan PT SMS / PT Mukti Plantision dengan ancaman pidana dengan pasal berlapis.

Dan Disnaker dan pihak kepolisian agar segera melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan dan memastikan nasib para korban dan keluarganya tegas Dr Herman Hofi Munawar pengamat kebijakan publik dan LBH.

Pewarta : Dd.

error: Content is protected !!