Rajawaliborneo.com. Sukabumi, Jawa Barat – Seorang pengusaha restoran terkenal di Sukabumi menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum kontraktor. Korban diketahui adalah istri dari mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bapak Nawir Anas. Saat itu, Bapak ST. Burhanuddin, yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung RI, menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Rabu, (11/12/2024).
Baca Juga : Istri Eks Kajati Aceh Diduga Ditipu Kontraktor Rp1,7 Miliar.
Menurut Soni Ramdhani, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban, ia menegaskan, “Keadilan harus ditegakkan. Kalau tidak dapat ditegakkan, saya akan beralih profesi menjadi seorang kontraktor.”
Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan penipuan yang terjadi. “Dengan sangat mudahnya, oknum kontraktor berinisial DAS diduga melakukan bujuk rayu atau tipu muslihat dengan hanya mengatakan bahwa pembangunan rumah sudah mencapai 80%. Dengan alasan tersebut, klien saya diminta segera melunasi pembayaran tanpa diberikan bukti progres pembangunan. Namun, setelah pembayaran dilunasi, pembangunan terhenti selama dua tahun. Setelah dilakukan penghitungan ulang oleh konsultan ahli bangunan, Ir. Sukarno Artama, ternyata bangunan tersebut baru mencapai 55%,” terang Soni.
Baca Juga : Advokat dan Hak Tersangka: Pentingnya Pemahaman Peran dalam Penegakan Hukum.
Soni juga mengungkapkan kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor, hingga ahli pidana yang ditunjuk oleh Polres Kota Sukabumi, yaitu Bapak Haidan Angga Kusumah, S.H., M.H., yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sukabumi, hasilnya mengejutkan. Berdasarkan keterangan yang kami terima melalui Kanit IPDA M. Agung Budhy S, S.Ip., ahli pidana menyatakan bahwa perkara ini bukan tindak pidana, melainkan perdata,” tukasnya.
Karena merasa ragu atas hasil tersebut, Soni bersama tim mendatangi ahli pidana lain, yaitu Bapak Djisman Samosir, S.H., M.H., dari Universitas Katolik Parahyangan, yang sering menjadi saksi ahli untuk Polda Jabar. “Kami tidak mencari pembenaran, tetapi ingin memastikan kebenaran atas keraguan terhadap keterangan ahli pidana yang ditunjuk oleh Polres Kota Sukabumi. Setelah kami memaparkan kronologi dan bukti-bukti, beliau dengan lantang menyatakan bahwa kontraktor berinisial DAS diduga kuat melakukan tindak pidana,” jelas Soni.
Soni menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu hasil perkembangan gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat. “Kita tunggu hasilnya, apakah saya tetap menjalani profesi mulia ini (officium nobile) atau beralih menjadi seorang kontraktor. Namun, jika saya menjadi kontraktor, saya pastikan akan menjadi kontraktor yang profesional dan bertanggung jawab,”pungkasnya.
Pewarta : ARDI.