Rajawaliborne.com. Jawa Barat  Cerebon – Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cerbon menuai kontroversi. Berdasarkan investigasi lapangan, banyak pihak mempertanyakan ketelitian dan kecermatan Polda Jawa Barat dalam menangani kasus ini., Senin,(17/06/2024).

Praktisi hukum, Syariffuddin, S.H.I., S.H., M.H., dan juga selaku Kuasa Hukum dari Media Rajawaliborneo.com., menyatakan bahwa penetapan tersangka hanya berdasarkan ijazah dan KTP serta keterangan Saksi Aep sangat tidak memadai, ungkapnya.

Dok. Praktisi Hukum Syariffuddin, S.H.I., S.H., M.H.

 ” Kabid Humas Polda Jabar Ko. bes Pol. Julies Abraham Abast, S. i. K., pada pres rlis nya, Hanya berdasarkan ijazah dan KTP atas nama Pegi Setiawan dan Aep sangat di sayangkan Kapolda Jabar tidak teliti dan cermat dalam mengangani kasus Vina Cerbon,” ujarnya.

Syariffuddin menekankan pentingnya transparansi Polda Jabar dalam mengungkap dua alat bukti yang kuat dalam sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari Senin, 24 Juni 2024.

 “Agar masyarakat tidak bertanya-tanya dengan kinerja pihak kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat dalam hal ini, yang menangani khusus Vina Cerbon. Dan apabila Pegi Setiawan tidak cukup bukti di dalam penetapan sebagai tersangka, maka pihak kepolisian Polda Jawa Barat dalam hal ini harus legowo untuk membebaskan Pegi Setiawan, yang disangkakan sebagai tersangka, dan atau sebagai otak pelaku utama pembunuhan Vina Cerbon,” tegas Syarifuddin.

Ia berharap dengan adanya sidang Praperadilan ini, kejelasan mengenai bukti-bukti yang memberatkan Pegi Setiawan bisa terungkap, sehingga publik dapat memahami proses hukum yang berjalan dengan baik dan transparan.

“Kami selaku Praktisi hukum memandang banyaknya para saksi yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus Vina Cerbon. Yang anehnya lagi, para Narapidana dan termasuk Saka TataTata, mantan narapida anak juga, yang tidak mengetahui dan mengenal Pegi Setiyawan pada saat ditangkap oleh Polda Jawa Barat Namun, Kepolisian menetapkan para terpidana dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, sementara satu sama dana lain tidak saling kenal,” ungkap Syariffuddin, S.H.I., S.H., M.H.

Lebih lanjut, Syariffuddin menegaskan berkeyakinan bahwa penyidik yang menangani perkara saat ini memiliki integritas dan profesionalitas tinggi.

“Kami sebagai praktisi hukum sangat yakin bahwa penyidik yang menangani perkara kasus Vina Cerbon saat ini pasti memiliki integritas dan profesionalitas tinggi.

Mereka selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, bukan hanya sekedar memenuhi keinginan para netizen di media sosial, yang berakibat terjadinya proses salah tangkap dan bukan menangkap pelaku pembunuhan yang sebenarnya dalam kasus Vina Cerbon,” Tuturnya.

“Syarifuddin, S.H.I., S.H., M.H., dalam intruksi, terkait dengan adanya kejanggalan ini, praktisi hukum berharap agar Polda Jawa Barat dapat memberikan bukti serta penjelasan yang transparansi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan bukti yang ada, itulah harapan bagi masyarakat bagi rakyat Indonesia dalam hal ini., “Pungkasnya.

Pewarta : Redaksi. 

error: Content is protected !!