Rajawaliborneo.com, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Barang-bukti Dump truk bernomor polisi KB 8357 FB yang berisi kurang lebih 19 drum minyak solar subsidi milik As diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar di halaman Kantor Polsek Boyan Tanjung, Polres Kapuas Hulu, sejak hari Selasa 23 Januari 2024
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menangkap ASJ alias As yang terindikasi kuat pemilik terkait penyimpangan BBM jenis Solar subsidi di Desa Penemur, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa sore 23 Januari 2024.
Solar milik As sebanyak kurang lebih 19 drum itu diangkut menggunakan sebuah dump truk bernomor polisi KB 8357 FB. Pasca penangkapan, Barang-bukti dan kendaraan pengangkut masih disimpan di halaman Polsek Boyan Tanjung.
Istri pemilik Dump Truk sekaligus pemilik minyak BBM jenis solar subsidi itu menjelaskan, penangkapan terhadap suaminya berinisial As dilakukan oleh personel Kepolisian berjumlah 9 (Sembilan) orang menggunakan mobil berwarna hitam. Penangkapan truk solar itu terjadi di Desa Penemur, Kecamatan Boyan.
Terindikasi kuat Gudang tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi diduga milik As di Desa Penemur, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
“Saat kejadian posisi dump truk berada dalam gudang besar, di samping sebuah ruko bertembok besi seluas ukuran 50×100 meter,” ungkapnya saat dikonfirmasi Wartawan, Jumat 26 Januari 2024.
Setelah diamankan, Barang-bukti (BB) dan pemilik berinisial As langsung dibawa ke Mapolda Kalbar di Kota Pontianak, sementara Barang-bukti dump berserta isi kurang lebih 19 drum minyak solar subsidi itu dititipkan di halaman Kantor Polsek Boyan Tanjung sejak 23 Januari 2024.
Sementara itu, Kapolsek Boyan Tanjung, IPTU Widiarso, mengakui bahwa Barang-bukti 19 Drum Solar dan Satu Truk pengangkut, dititipkan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar di Mapolsek. Namun Ia tidak bisa memberikan keterangan lain, karena Widiarso baru menjabat sebagai Kapolsek setempat.
Barang-bukti Dump truk bernomor polisi KB 8357 FB yang berisi kurang lebih 19 drum minyak solar subsidi milik As diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar di halaman Kantor Polsek Boyan Tanjung, Polres Kapuas Hulu, sejak hari Selasa 23 Januari 2024.
“Saya tidak bisa memberikan Keterangan Pers, karena saya baru hari ini juga menjabat sebagai Kapolsek Boyan Tanjung,” ujar IPTU Widiarso.
Kapolsek pun menyarankan agar kasus penangkapan BBM Jenis Solar itu dikonfirmasi kepada Ditreskrimsus dan Bidang Humas Polda Kalbar.
Namun Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, AKBP Laba Meliala, belum me mberikan jawaban saat dikonfirmasi Wartawan pada Jumat malam.
Sebagai mana diketahui sebelumnya, pada tanggal 9 Januari 2023 tahun lalu, AS dikabarkan juga pernah ditangkap oleh pihak Kepolisian terkait indikasi kuat adanya penimbunan BBM jenis solar di dalam gudang milik pelaku, sebanyak kurang lebih 60 drum.
Pemilik 19 Drum Solar Subsidi Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalbar.Barang-bukti Dump truk bernomor polisi KB 8357 FB yang berisi kurang lebih 19 drum minyak solar subsidi milik As diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar di halaman Kantor Polsek Boyan Tanjung, Polres Kapuas Hulu, sejak hari Selasa 23 Januari 2024.
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menangkap ASJ alias As yang terindikasi kuat pemilik terkait penyimpangan BBM jenis Solar subsidi di Desa Penemur, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa sore 23 Januari 2024. Solar milik As sebanyak kurang lebih 19 drum itu diangkut menggunakan sebuah dump truk bernomor polisi KB 8357 FB. Pasca penangkapan, Barang-bukti dan kendaraan pengangkut masih disimpan di halaman Polsek Boyan Tanjung.
Istri pemilik Dump Truk sekaligus pemilik minyak BBM jenis solar subsidi itu menjelaskan, penangkapan terhadap suaminya berinisial As dilakukan oleh personel Kepolisian berjumlah 9 (Sembilan) orang menggunakan mobil berwarna hitam. Penangkapan truk solar itu terjadi di Desa Penemur, Kecamatan Boyan.
Terindikasi kuat Gudang tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi diduga milik As di Desa Penemur, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
“Saat kejadian posisi dump truk berada dalam gudang besar, di samping sebuah ruko bertembok besi seluas ukuran 50×100 meter,” ungkapnya saat dikonfirmasi Wartawan, Jumat 26 Januari 2024.
Setelah diamankan, Barang-bukti (BB) dan pemilik berinisial As langsung dibawa ke Mapolda Kalbar di Kota Pontianak, sementara Barang-bukti dump berserta isi kurang lebih 19 drum minyak solar subsidi itu dititipkan di halaman Kantor Polsek Boyan Tanjung sejak 23 Januari 2024.
Sementara itu, Kapolsek Boyan Tanjung, IPTU Widiarso, mengakui bahwa Barang-bukti 19 Drum Solar dan Satu Truk pengangkut, dititipkan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar di Mapolsek. Namun Ia tidak bisa memberikan keterangan lain, karena Widiarso baru menjabat sebagai Kapolsek setempat.
Barang-bukti Dump truk bernomor polisi KB 8357 FB yang berisi kurang lebih 19 drum minyak solar subsidi milik As diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar di halaman Kantor Polsek Boyan Tanjung, Polres Kapuas Hulu, sejak hari Selasa 23 Januari 2024.
“Saya tidak bisa memberikan Keterangan Pers, karena saya baru hari ini juga menjabat sebagai Kapolsek Boyan Tanjung,” ujar IPTU Widiarso.
Kapolsek pun menyarankan agar kasus penangkapan BBM Jenis Solar itu dikonfirmasi kepada Ditreskrimsus dan Bidang Humas Polda Kalbar.Namun Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, AKBP Laba Meliala, belum me mberikan jawaban saat dikonfirmasi Wartawan pada Jumat malam.
Sebagai mana diketahui sebelumnya, pada tanggal 9 Januari 2023 tahun lalu, AS dikabarkan juga pernah ditangkap oleh pihak Kepolisian terkait indikasi kuat adanya penimbunan BBM jenis solar di dalam gudang milik pelaku, sebanyak kurang lebih 60 drum.
Redaksi.