Rajawaliborneo.com.Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Bintuni mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Senin (26/02/24), sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Jalan Daeng Tata 1 Blok B.3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Tersangka DPO yang berhasil diamankan tim Tabur kejaksaan agung, yaitu JB (55) Eks Anggota DPRD Sulawesi Barat.

DPO Korupsi JB Berakhir Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung.

“Adapun JB merupakan tersangka pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 3.035.000.000 (tiga miliar tiga puluh lima juta rupiah),”Terang Kapuspenkum Kejagung

“Saat diamankan, Tersangka JB bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Papua Barat,”Imbuhnya

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Redaksi.

error: Content is protected !!