Rajawaliborneo.com. Ketapang, Kalimantan Barat – Terkait permintaan data oleh Polda Kalbar terhadap paket proyek tahun 2024 yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PERKIMLH) Kabupaten Ketapang, hingga saat ini berbagai pihak masih bungkam. Baik jajaran Polda Kalbar maupun Kepala Dinas Perkimlh Kabupaten Ketapang belum memberikan keterangan resmi. Senin, (03/03/2025).

Kabid Perkimlh, A. Razak, saat dikonfirmasi mengenai hal ini, menyarankan agar meminta keterangan langsung kepada atasannya. “Silakan tanyakan langsung ke Kepala Dinas,” terang Razak melalui pesan WhatsApp pada 8 Februari 2025.

Baca Juga : Surat Permintaan Data dari Polda Kalbar Terkait Proyek Dinas PERKIMLH 2024 Jadi Misterius, Mustakim Angkat Bicara.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimlh Kabupaten Ketapang, Haji Dharma, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 13 Februari 2025 terkait permintaan data dari Polda Kalbar, juga belum memberikan jawaban.

Jajaran Humas Polda Kalbar, melalui AKP Prinanto, juga masih bungkam saat dikonfirmasi pada 27 Februari 2025 mengenai surat permintaan data paket proyek Dinas Perkimlh tahun 2024.

Baca Juga; DPD IWOI dan LSM TINDAK Ketapang Desak Aparat Usut SPBU 64.788.16.

LSM Tindak Indonesia menilai bahwa permintaan data dari Polda Kalbar memang benar adanya, namun hal ini diduga ditutupi oleh berbagai pihak, baik dari Polda Kalbar maupun Dinas PERKIMLH Kabupaten Ketapang.

“Kami sudah mendatangi kantor Dinas Perkimlh dan berupaya menemui Kepala Dinas. Saat kami meminta diskusi dengan Kadis Dharma, beliau mengatakan akan salat terlebih dahulu. Namun, hingga sore saat jam pulang kerja, beliau menghilang tanpa jejak,” ungkap Supriadi, perwakilan LSM Tindak Indonesia.

Baca Juga; Wartawan dan LSM Ketapang Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWOI) Kabupaten Ketapang, Mustakim, juga angkat bicara. Ia menilai sikap bungkam jajaran Polda Kalbar bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa Kabid Perkimlh Ketapang, A. Razak, merupakan mantan pelaku kasus bom molotov di Kabupaten Ketapang.

“Yang lebih mengherankan, A. Razak adalah mantan pelaku bom molotov di Kabupaten Ketapang pada tahun 2022. Bagaimana proses hukumnya? Karena pada tahun 2024 ia justru dilantik menjadi Kabid di Dinas Perkimlh Kabupaten Ketapang. Mungkin yang bersangkutan memiliki ilmu atau kesaktian tertentu,” ujar Mustakim.

Dikutip dari YouTube Kompas TV, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa “tersangka telah ditahan di Polres Ketapang. Motif pelemparan bom molotov ini adalah sakit hati karena yang bersangkutan tidak mendapatkan jabatan sesuai keinginannya.”

Lebih lanjut, Polda Kalbar menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan jaringan teroris mana pun. Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber: Tim Tindak dan DPD IWOI Ketapang.

Pewarta : Redaksi 

error: Content is protected !!