Rajawaliborneo.com.        Jakarta – Kebijakan mutasi dan rotasi tersebut berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1545/XII/2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, yang ditetapkan pada Jumat, 6 Desember 2024.

Dok. Panglima TNI Umumkan Mutasi dan Rotasi Jabatan Strategis Nomor Kep/1545/XII/2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Dalam mutasi ini, Panglima TNI menunjuk Letjen TNI Mohammad Fadjar sebagai Pangkostrad menggantikan Letjen TNI Mohammad Hasan, yang kini ditunjuk sebagai Dankodiklatad.

Baca Juga : Pangdam Tanjungpura Bersama PJU Ikuti Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

“Letjen TNI Mohammad Fadjar, jabatan lama Dankodiklat TNI, jabatan baru Pangkostrad,” bunyi keterangan tertulis yang dikutip oleh SINDOnews, Senin (9/12/2024).

Baca Juga : Pangdam XII Tanjungpura Menerima Penghargaan Golden Awards dari IWO Indonesia

Selain itu, Panglima TNI juga menunjuk Mayjen TNI Achiruddin sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres). Jabatan strategis ini sebelumnya pernah diemban oleh Mayjen TNI Achiruddin pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) periode 2023–2024.

Baca Juga : Pangdam XII/Tpr Serahkan 5 Orang Tersangaka dan Barang Bukti Sabu 21,2 Kilogram Kepada Kepala BNN RI.

Panglima TNI kemudian mempromosikan Mayjen TNI Achiruddin menjadi Pangdam VI/Mulawarman. Meski demikian, pengganti Mayjen TNI Achiruddin sebagai Danpaspampres belum ditunjuk oleh Panglima TNI. Dengan kebijakan terbaru ini, Mayjen TNI Achiruddin kembali menduduki jabatan yang pernah diembannya sebelumnya.

Pada kebijakan mutasi kali ini, Panglima TNI juga menunjuk Brigjen TNI Hendy Antariksa sebagai Dankoopssus TNI, yang memimpin pasukan elite gabungan dari matra darat, laut, dan udara. Brigjen Hendy menggantikan Mayjen TNI Suhardi, yang kini dimutasi menjadi Pangdam XIII/Merdeka.

Pewarta : Redaksi.

 

error: Content is protected !!